Sunday, June 23, 2024

Ratusan Aparatur Desa di Aceh Barat Terima Honorarium Rp18 Miliar

NUKILAN.id | Meulaboh – Ratusan aparatur desa di Kabupaten Aceh Barat akhirnya menerima honorarium senilai Rp18 miliar setelah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menyetujui penandatanganan naskah rancangan Peraturan Bupati Aceh Barat tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Gampong serta Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat, Zulyadi, mengonfirmasi bahwa naskah tersebut telah ditandatangani oleh Pj Bupati Aceh Barat Mahdi Efendi pada Jumat (14/6) lalu, setelah menerima surat persetujuan dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Dr. Akmal Malik, pada 12 Juni 2024.

“Benar, Jumat kemarin draft-nya sudah diteken Pak Pj Bupati Aceh Barat,” ujar Zulyadi, dikutip dari ANTARA, Sabtu (15/6/2024).

Dengan persetujuan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat segera mentransfer anggaran sebesar Rp18 miliar kepada ratusan aparatur desa yang tersebar di 321 desa di 10 kecamatan. Dana tersebut merupakan honorarium untuk triwulan pertama yang mencakup bulan Januari, Februari, dan Maret 2024.

“Uangnya sudah diterima oleh masing-masing aparatur desa pada Jumat malam,” tambah Zulyadi.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap bahwa pencairan dana ini dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan memperlancar perputaran uang di daerah, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.

Sebelumnya, Dr. Akmal Malik dalam suratnya meminta Pj Sekretaris Daerah Aceh untuk menyampaikan permohonan persetujuan bagi Pj Bupati Aceh Barat guna melakukan penandatanganan rancangan peraturan tersebut. Permohonan ini telah melalui penelaahan dan pengkajian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam surat persetujuan, ditegaskan bahwa Pj Bupati Aceh Barat memiliki wewenang untuk menandatangani rancangan peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Penandatanganan ini dilakukan dengan ketentuan bahwa tidak bertentangan dengan kebijakan kepala daerah sebelumnya.

Dengan berpedoman pada ketentuan tersebut, persetujuan diberikan kepada Pj Bupati Aceh Barat untuk menandatangani Rancangan Peraturan Bupati Aceh Barat, memastikan kesejahteraan aparatur desa dan mendukung kelancaran roda pemerintahan di tingkat gampong.

Editor: Akil Rahmatillah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img