Nukilan.id – Sebagian besar mazhab mengatakan bahwa sunah qurban adalah sunah yang dikukuhkan, sementara di Mazhab Hanafiyah adalah wajib bagi yang mampu.
Sunah yang dikukuhkan sendiri maksudnya yakni sunah yang besar. Demikian yang diungkap Buya Yahya Zainul Ma’arif dalam Kajian Peradaban Qurban yang bertajuk “Sunah Qurban Yang Jarang Diperhatikan”.
Karenanya ada beberapa sunah lain yang harus diperhatikan dalam berqurban agar menjadi ibadah terbaik, seperti kondisi hewan kurban itu sendiri. Menurut Buya Yahya, hendaknya melihat ukuran hewan agar maslahatnya bisa lebih luas.
“Kalau kita perhatikan dari perkataan ulama tentang rambu-rambu hewan kurban itu, intinya adalah jangan sampai hal yang menjadikan sebab kurusnya daging. Artinya besar hewannya, semakin besar dagingnya, semakin banyak manfaatnya, semakin diharapkan,” kata Buya Yahya dalam rilis yang diterima, Kamis (15/7).
Buya Yahya melanjutkan, umur hewan qurban harus memenuhi syarat. Untuk jenis kelamin, tidak ada syarat khusus lain. Menurutnya, hukum menyembelih hewan betina diperbolehkan. Begitupun dengan warna hewan. Nabi pernah menyembelih domba putih, tetapi tidak ada masalah dengan domba hitam.
Ia memaparkan bahwa qurban tidak perlu dipersulit. Akan tetapi, yang diutamakan adalah hewan dalam kondisi terbaik. Misalnya, domba jantan yang besar, umurnya sudah cukup dan warnanya putih.
“Ini adalah masalah kesempurnaan. Tetapi kalau ternyata putih kurus kecil, jika dibandingkan dengan hewan kurban yang berwarna hitam, gagah, gede, ya (lebih baik) yang hitam, dong,” demikian Buya Yahya menjelaskan makna hukum tersebut.
Selanjutnya bagi yang ingin berkurban, disunahkan untuk menyerupai orang berhaji yang berarti tidak memotong rambut dan kuku hingga hewan disembelih. Dan pekurban disunahkan memotong sendiri qurbannya, atau kalau tidak bisa, diperbolehkan hanya menyaksikan prosesnya.
Kalau pun tidak berkesempatan menyaksikan, menurutnya tidak masalah. Buya Yahya menyontohkan melalui cerita seorang pria di Pulau Jawa yang ingin berbagi kebahagiaan qurban untuk saudara-saudara lainnya di pelosok.
“Sehingga akhirnya dia pergi ke luar Jawa untuk menyaksikan. Tiketnya itu pulang pergi bisa untuk beli tiga sampai empat kambing. Lebih baik dibelikan kambing (uang tiketnya), selesai. Jadi jangan sampai kaku amat. Kalau bisa menyaksikan alhamdulillah, kalau tidak ya tidak apa-apa,” ujarnya.
Disunahkan juga untuk memakan daging qurban bila kurban tersebut bukanlah nazar. Lalu sebelum memotong qurban, hendaknya bersuci dan membaca basmalah. Sementara bagi pekurban yang tidak bisa melakukan itu sendiri, cukup berniat qurban di dalam hati. Misalnya ketika seorang pekurban menitipkan kurbannya lewat Global Qurban-ACT.
“Silakan Global Qurban-ACT menyembelih qurban, niat cukup di hati, jangan dipersulit. Kalau kita beri aturan dan kaidah khusus, lupa kalimatnya, mereka bingung seolah-olah tidak sah. Sudah, saya niat qurban karena Allah, saya titipkan kepada Global Qurban-ACT,” jelas Buya Yahya.[ihram.co.id]