PW PII Aceh dan Sejumlah Ormas Islam Laporkan Dugaan Penistaan Agama di Medsos ke Polda Aceh

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam bersama Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh dan Satpol PP/WH Aceh resmi melaporkan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh seorang warga Aceh bernama Dedi Saputra, melalui akun TikTok @tersadarkan5758, ke Polda Aceh pada Rabu (5/11/2025).

Kasus ini mencuat setelah unggahan Dedi yang telah murtad tersebut menjadi viral di media sosial dan menuai kecaman luas dari masyarakat Aceh. Laporan ke pihak kepolisian ini merupakan bentuk tanggapan serius dari berbagai pihak terhadap dugaan penghinaan terhadap ajaran Islam yang dinilai melukai perasaan umat.

Dalam pelaporan itu, Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Aceh turut hadir dan bahkan dipercaya sebagai pelapor utama mewakili ormas Islam.

Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah, kepada Nukilan.id menyebutkan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan spiritual sebagai umat Islam.

“Selaku organisasi Islam PII Aceh merasa ini merupakan kejahatan luar biasa. Makanya ketika pemerintah Aceh memfasilitasi untuk advokasi persoalan ini kami merespon dengan cepat. Kami juga dipercayai untuk menjadi pelapor utama dalam kasus ini,” ujar Rendi di Banda Aceh, Rabu (5/11/2025).

Rendi menjelaskan, ada dua dasar hukum yang digunakan dalam laporan tersebut, yakni Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang keduanya mengatur tentang penistaan agama.

“Dengan dua pasal ini, pelaku dapat dikenakan hukuman lima hingga enam tahun penjara,” tambahnya.

Menurutnya, motif pelaku dalam video yang diunggahnya sudah jelas mengarah pada kebencian terhadap Islam. Hal itu, kata Rendi, menjadi dasar kuat untuk memperkuat proses hukum terhadap pelaku.

“Nanti dikenakan dua pasal undang undang, tidak bisa dijerat dengan Qanun karena lokus kejadian diduga bukan di Aceh. Namun kita tetap mendesak agar tidak terjadi restorative justice, jangan hanya minta maaf dan selesai. Pelaku harus dihukum seberat beratnya,” tegasnya.

Rendi juga berharap agar Polda Aceh dapat segera memproses laporan tersebut secara cepat dan transparan. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mendukung agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

“PII berkomitmen dalam membela agama. Kita akan melakukan upaya apapun agar pelaku bisa dihukum. Kita juga mengajak berkolaborasi dengan elemen lainnya agar kasus ini dapat menjadi atensi publik,” tutup Rendi.

Laporan bersama ini menjadi salah satu langkah konkret sinergi antara pemerintah daerah dan ormas Islam di Aceh dalam menjaga marwah dan nilai-nilai keislaman di Tanah Rencong. (XRQ)

Reporter: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News