NUKILAN.ID | TAPAKTUAN – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jendela Keadilan Aceh, Muhammad Nasir, SH, MH, menilai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh yang membebaskan Kepala Baitul Mal Aceh Selatan, namun memvonis bersalah dua terdakwa lainnya, harus dijadikan bahan evaluasi kelembagaan bagi Baitul Mal Aceh Selatan.
Menurut Nasir, meski pimpinan Baitul Mal dinyatakan tidak bersalah, fakta adanya perkara hukum dalam pelaksanaan Program Bantuan Rumah menunjukkan bahwa program tersebut memiliki risiko hukum tinggi dan tidak ideal dijalankan langsung oleh Baitul Mal.
“Ini bukan soal siapa yang bebas atau bersalah, tetapi soal evaluasi kelembagaan. Putusan pengadilan ini harus menjadi alarm agar Baitul Mal tidak lagi mengeksekusi program yang bukan menjadi kompetensi utamanya,” ujar Nasir, Sabtu (24/1/2026).
Ia menegaskan bahwa Baitul Mal bukan lembaga teknis dan tidak memiliki sumber daya manusia maupun instrumen yang memadai untuk mengerjakan pekerjaan fisik seperti pembangunan rumah.
“Baitul Mal bukan Dinas PU, bukan pula Dinas Perkim. Jangan dipaksakan mengurus pekerjaan teknis seperti bangunan. Secara objektif, memang tidak ada skill dan instrumen teknis yang cukup,” tegasnya.
Nasir menilai pelaksanaan Program Bantuan Rumah seharusnya dialihkan ke SKPK teknis, khususnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), yang dinilai lebih berpengalaman dan memiliki sistem pengawasan konstruksi yang memadai.
Ia juga mengingatkan bahwa jika Baitul Mal terus terlibat dalam program berisiko, dampaknya bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menurunnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat dan infaq.
“Kalau Baitul Mal bermasalah hukum, dampaknya langsung ke masyarakat. Kepercayaan berzakat dan berinfaq bisa menurun. Padahal menjaga kepercayaan publik adalah kunci utama keberlangsungan Baitul Mal,” katanya.
Lebih lanjut, Nasir menekankan pentingnya evaluasi oleh Badan (Komisioner) Baitul Mal dan Dewan Pengawas, terutama terkait perencanaan dan penganggaran program yang telah masuk dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).
“Jangan terlambat melakukan evaluasi. Mereka yang menyusun dan menyetujui RKAT, sekaligus membuka jalan penginputan program by name by address ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia. Ini merupakan aplikasi terintegrasi yang (SIPD RI), harus serius mencari solusi agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, Nasir mendorong pemerintah daerah menyusun regulasi yang jelas, baik melalui Qanun, Peraturan Bupati, maupun skema kerja sama, guna mengalihkan pelaksanaan Program Bantuan Rumah ke dinas teknis.
“Anggaran zakat dan infaq bisa tetap digunakan sesuai peruntukannya, tapi pengelolaan dan pelaksanaan rumah sebaiknya dialihkan ke Dinas Perkim atau pihak ketiga yang kompeten. Ini demi melindungi Baitul Mal dan menjaga marwah zakat,” pungkas Nasir.
Ia menambahkan, selama regulasi dan skema pelaksanaan belum benar-benar aman, Baitul Mal sebaiknya tidak mengeksekusi Program Bantuan Rumah demi menghindari persoalan hukum dan menjaga kepercayaan umat.

