Friday, September 20, 2024
1

Putusan MK Soal Pilkada 2024, Dinamika Pilgub DKI Jakarta Berpotensi Semakin Panas

NUKILAN.id | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan perkara terkait gugatan Pilkada 2024 yang mengubah persyaratan pencalonan kepala daerah. Keputusan ini berpotensi mengubah peta politik, terutama dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta yang bisa semakin dinamis.

Sebelum putusan ini, mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sempat berada dalam posisi sulit setelah ditinggalkan oleh partai-partai pendukungnya. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memutuskan bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju Plus, mendukung pasangan Ridwan Kamil dan Suswono dalam Pilgub DKI Jakarta 2024.

Namun, putusan MK ini membawa angin segar bagi Anies Baswedan. Dengan perolehan suara PDI Perjuangan (PDIP) yang mencapai 14,01 persen pada Pemilu Legislatif 2024, partai berlambang banteng ini memiliki peluang untuk mengusung Anies tanpa harus berkoalisi dengan partai lain. Syarat minimal pencalonan gubernur adalah 7,5 persen, yang berarti PDIP dapat maju sendiri jika menginginkan.

Pertanyaan yang kini muncul adalah apakah PDIP benar-benar akan mengusung Anies Baswedan sebagai calon gubernur DKI Jakarta? Peluang tersebut tetap terbuka, meskipun PDIP sebelumnya telah menyatakan keinginannya untuk mengusung pasangan calon (paslon) sendiri di Pilgub Jakarta. Namun, pilihan untuk mendukung Anies atau mempersiapkan calon lain masih menjadi bahan pertimbangan di internal partai.

Selain Anies, PDIP juga tengah menimbang sosok lain untuk diusung, termasuk mantan Wali Kota Semarang yang kini menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi.

Sementara itu, dukungan mayoritas kursi DPRD DKI Jakarta saat ini mengarah kepada pasangan Ridwan Kamil dan Suswono (Rawon). Jika PDIP memilih untuk mendukung Anies atau Hendrar, situasi Pilgub DKI Jakarta 2024 bisa menjadi semakin panas dengan persaingan yang semakin ketat.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img