NUKILAN.ID | TAKENGON – Pemerintah Pusat memastikan pencairan bantuan bagi warga yang terdampak banjir dan longsor di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Aceh Tengah. Bantuan tersebut mencakup kompensasi perbaikan rumah, dukungan hunian sementara, serta pemulihan ekonomi masyarakat.
Kepastian itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Teknis Pendataan Kerusakan Rumah, Fasilitas Umum, dan Pengungsi Terbaru yang diikuti secara daring oleh Bupati Aceh Tengah Drs. Haili Yoga, M.Si, bersama jajaran pemerintah daerah dari Command Center Setdakab Aceh Tengah, Selasa (6/1/2026).
“Rencana teknis penanganan rumah korban bencana banjir dan longsor di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan diberikan berdasarkan tiga kategori kerusakan, yaitu rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat”, ujar Mendagri Tito Karnavian.
Untuk kategori rusak ringan, setiap keluarga akan menerima uang kompensasi Rp 15 juta dari BNPB, bantuan perabotan rumah Rp 3 juta, serta bantuan pemulihan ekonomi Rp 3 juta. Sementara kategori rusak sedang memperoleh kompensasi Rp 30 juta dari BNPB, ditambah bantuan perabotan Rp 3 juta dan bantuan pemulihan ekonomi Rp 3 juta per keluarga.
Adapun bagi rumah dengan kategori rusak berat, pemerintah menerapkan skema penggantian hunian. Penanganan dilakukan melalui penyediaan hunian sementara (huntara), dana tunggu hunian, serta pembangunan hunian tetap (huntap) dengan tiga konsep, yakni pembangunan kawasan terpusat sekitar 15 ribu unit, pembangunan melalui APBN oleh Kementerian PKP, serta pembangunan secara gotong royong.
Mendagri menegaskan pentingnya percepatan dan ketepatan pendataan oleh bupati dan wali kota yang dikoordinasikan gubernur. Untuk mengatasi persoalan administrasi akibat hilangnya dokumen kependudukan warga, pemerintah memberi terobosan dengan pengesahan data melalui tanda tangan kepala kampung sebagai penanggung jawab keabsahan data sebelum diserahkan ke kepala daerah.
Di tempat terpisah, Bupati Aceh Tengah Drs. Haili Yoga, M.Si menegaskan pihaknya terus mempercepat proses pendataan agar bantuan dapat segera disalurkan kepada masyarakat.
“Proses pendataan terus kita dorong agar lebih cepat, rinci, dan tepat sasaran, sehingga bantuan dari pemerintah pusat dapat segera dicairkan segera untuk masyarakat Aceh Tengah”, ujar Bupati.
Selain bantuan perbaikan rumah, pemerintah juga menyalurkan dukungan hunian sementara dari Kementerian Sosial sebesar Rp 13,4 juta per keluarga, dengan asumsi satu keluarga beranggotakan empat orang dan menempati hunian sementara selama tiga bulan.
Bantuan tersebut terdiri dari bantuan perabotan hunian sementara atau hunian tetap sebesar Rp 3 juta per keluarga, bantuan jaminan hidup Rp 450 ribu per orang per bulan selama tiga bulan, serta bantuan pemberdayaan ekonomi atau rintisan usaha sebesar Rp 5 juta per keluarga yang disesuaikan dengan hasil asesmen lapangan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi agar seluruh hak masyarakat terdampak bencana dapat terpenuhi secara adil dan berkelanjutan.

