NUKILAN.id | Solo – Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, menanggapi dengan santai desakan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan agar Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatannya.
Saat ditemui di kediamannya di Solo pada Senin (5/5), Jokowi menyebut bahwa usulan tersebut adalah bagian dari dinamika demokrasi di Indonesia.
“Ya itu sebuah aspirasi, sebuah usulan ya boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita,” ujar Jokowi.
Diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI sebelumnya menyatakan bahwa pencalonan Gibran sebagai wakil presiden bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden. Mereka menilai proses tersebut telah melanggar hukum acara MK serta Undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman.
Menanggapi hal itu, Jokowi menegaskan bahwa pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah sah memenangkan Pemilihan Umum 2024 dan memperoleh mandat langsung dari rakyat.
“Semua orang sudah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum,” ucapnya.
Lebih lanjut, Jokowi juga menyampaikan bahwa proses hukum terkait pencalonan Gibran telah melalui tahapan yang sesuai, termasuk adanya beberapa kali gugatan terhadap putusan MK.
“Ya itu semua kan sudah berproses semuanya. Sudah ada gugatan berapa kali,” ujarnya.
Pernyataan Jokowi ini datang di tengah mencuatnya kembali polemik seputar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi Gibran maju sebagai cawapres meski belum berusia 40 tahun. Putusan tersebut menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, termasuk dari kalangan purnawirawan TNI yang merasa proses tersebut mencederai prinsip keadilan konstitusional.
Meski demikian, Jokowi memilih untuk melihat kritik dan usulan tersebut sebagai bagian dari ruang kebebasan berpendapat yang dijamin dalam demokrasi.
Editor: Akil