PTUN Banda Aceh Tolak Gugatan PT Gading Bhakti Terhadap Pj. Bupati Aceh Barat

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh menolak gugatan yang diajukan oleh PT Gading Bhakti terhadap Penjabat (Pj.) Bupati Aceh Barat terkait Surat Permohonan Penetapan Tanah Terlantar dalam Hak Guna Usaha (HGU). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang elektronik pada Jumat (21/6/2024).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Edi Septa Surhaza, SH., MH., bersama anggota Rizki Ananda, SH., MH., dan Adillah Rahman, SH., MH., PTUN menyatakan bahwa gugatan PT Gading Bhakti tidak dapat diterima. Majelis Hakim juga menjatuhkan biaya perkara kepada PT Gading Bhakti sebagai pihak yang kalah.

Said Atah, SH., MH., kuasa hukum Pj. Bupati Aceh Barat dari Kantor Advokat SATA Lawyers, mengonfirmasi bahwa PTUN telah memenangkan pihaknya.

“Putusan ini mengakomodasi eksepsi yang kami ajukan dan menegaskan bahwa kebijakan Pj. Bupati Aceh Barat dalam mengeluarkan surat permohonan rekomendasi HGU untuk PT Gading Bhakti adalah sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku,” ujar Said Atah dalam siaran pers Diskominsa yang diterima Nukilan.id.

Lebih lanjut, Said Atah menyambut baik keputusan PTUN ini sebagai bentuk keadilan yang memperkuat kebijakan pemerintah daerah dalam upaya penataan tanah terlantar untuk kesejahteraan masyarakat.

Gugatan ini awalnya diajukan oleh PT Gading Bhakti pada 25 Januari 2024, menyoroti Surat Permohonan Rekomendasi Penetapan Tanah Terlantar dalam HGU yang dikeluarkan oleh Pj. Bupati Aceh Barat untuk lokasi di Gampong Paya Luah, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat.

Putusan PTUN ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong upaya pengelolaan tanah yang lebih produktif di daerah Aceh Barat, serta menjadi pedoman dalam penyelesaian sengketa serupa di masa mendatang.

Editor: Akil Rahmatillah

Read more

Local News