NUKILAN.id | Banda Aceh – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengabulkan gugatan pasangan calon bupati Hamdan Sati dan Febriadi terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang, Rabu (30/10/2024). Keputusan ini membatalkan Surat Keputusan (SK) KIP sebelumnya yang hanya menetapkan pasangan Armia Pahmi-Ismail sebagai calon tunggal, dan berarti Pilkada Aceh Tamiang kini akan diwarnai persaingan dua pasangan calon.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Basuki Santoso dengan hakim anggota Fitriamina dan Mochamad Arief Pratomo, majelis hakim memutuskan membatalkan SK KIP Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 terkait penetapan pasangan Armia Pahmi-Ismail sebagai satu-satunya peserta pemilihan. Dengan keputusan ini, KIP diwajibkan menerbitkan SK baru yang memasukkan nama pasangan Hamdan Sati dan Febriadi sebagai peserta resmi.
“Majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan batal SK penetapan paslon tunggal tersebut. Kami meminta KIP Aceh Tamiang segera mencabut SK dan menetapkan SK baru yang mencantumkan nama pasangan Hamdan Sati dan Febriadi,” ujar Ketua Majelis Hakim Basuki Santoso dalam putusannya.
Kuasa hukum Hamdan Sati dan Febriadi, Zakaria Adnan, menyambut baik keputusan tersebut dan menyebutnya sebagai kemenangan bagi demokrasi di Aceh Tamiang.
“Ini kemenangan bagi demokrasi. Masyarakat Aceh Tamiang yang selama ini berharap pada pasangan Hamdan dan Febriadi kini dapat melihat peluang baru dalam Pilkada,” kata Zakaria.
Ia menambahkan, harapan warga Aceh Tamiang yang sebelumnya sempat sirna kini kembali muncul, berkat putusan ini. Zakaria juga meminta KIP untuk segera menindaklanjuti putusan tersebut agar proses demokrasi dapat berjalan secara adil dan terbuka.
Pasangan Hamdan Sati dan Febriadi menggugat KIP Aceh Tamiang karena merasa hak politik mereka diabaikan dengan penetapan calon tunggal Armia Pahmi-Ismail. Kini, Pilkada Aceh Tamiang akan mempertemukan dua pasangan calon yang siap berkompetisi dalam memperebutkan kursi bupati dan wakil bupati, menjanjikan dinamika baru dalam pesta demokrasi di wilayah tersebut.
Keputusan ini memberi kesempatan pada masyarakat untuk memilih pasangan calon terbaik untuk memimpin Aceh Tamiang ke depan.
Editor: Akil