Monday, May 6, 2024

PT SBA Wajib Pekerjakan 52 Tenaga Kerja yang Dipecat, Pinta Angota DPRA

Nukilan.id –  Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh ( DPRA) Sulaiman, SE menerima audiensi para pekerja PT Solusi Bangun Andalas (SBA) yang direkrut oleh PT Shandong Licun Power Plant Technologi (L-NET). Banda Aceh Senin, (11/10/2021).

Kedatangan para pekerja itu ingin mengadu nasib mereka yang telah diputuskan kontrak kerja sepihak oleh PT SBA, sehingga nasib sebanyak 52 orang tenaga kerja PT.Lnet yang berkerja di PT. Solusi Bangun Andalas (SBA), Lhoknga, Aceh Besar hingga kini belum jelas.

Hal itu  terjadi lantaran masa kontrak PT.Lnet dengan PT. SBA akan berakhir pada 27 Oktober 2021 dan akan digantikan dengan PT. Best selaku pemenang tender pengadaan tenaga kerja untuk PT SBA. Ujar Dwi selaku juru bicara para tenaga kerja di L-Net.

Kata Dwi, “sejak 30 September 2021 sudah tidak bisa bekerja lagi lantaran Id Card kami sudah diblokir akses untuk masuk, padahal PT.LNET akan berakhir masa kontrak pada 27 Oktober 2021,”

Menurunya, sebanyak 52 tenaga kerja PT.LNet  dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) tidak menerima surat apapun dari PT.SBA terkait pemutusan masa kerja mereka alias pemecatan sepihak.

Anggota DPR Aceh dapil I Sulaiman meminta kepada manajemen PT SBA untuk segera menyelesaikan masalah tenaga kerja tersebut.”PT SBA jangan saban tahun menciptakan masalah dengan alasan yang cukup klasik. Padahal apa salahnya SBA menyurati PT Best dengan tegas untuk memperkerjakan tenaga kerja yang sudah ada selama ini.

Para pekerja yang saat ini direkrut oleh PT L- Net sudah memiliki pengalaman ditempat kerja yang sama, kemudian direkrut kembali oleh PT.Best, sehingga tidak terganggu produksi semen yang berdampak kepada masyarakat luas,” ungkap Sulaiman.

Menurut Sulaiman, “tokoh kuncinya adalah manajemen SBA, merekalah yang bisa menyelesaikan persoalan ini, karena PT SBA punya otoritas tinggi”.

“SBA jangan membelakangi kearifan lokal terkait perekrutan tenaga kerja, kemudian PT SBA bersama PT Best harap menghormati surat rekomendasi dari DPR Aceh dan Pemerintah Aceh, yang merekomendasikan mempekerjakan kembali sebanyak 52 tenaga kerja saat ini yang sudah diputuskan kontrak secara sepihak tanpa alasan apapun,” sambung Politisi Partai Aceh ini.

Kemudian, Ketua Badan Kehormatan DPR Aceh ini meminta SBA duduk bersama manajemen PT Best untuk membicarakan perekrutan sebanyak 52 tenaga kerja saat ini telah diputuskan kontrak oleh SBA.

“SBA telah memunculkan banyak masalah, pertama, memecat tenaga kerja secara sepihak, kemudian saat ini Semen sudah mulai langka, kemudian lagi, akibat semen langka, berpengaruh kepada harga semen yang semakin meningkat dan akan membunuh sendi ekonomi masyarakat ditengah pandemi ini,”. PT SBA Wajib Mengakomodir 52 Tenaga Kerja Lama. Sebutnya

Anggota DPR Aceh ini, akan terus meng advokasi para tenaga kerja sebanyak 52 orang yang saat ini telah di pecat secara sepihak oleh PT SBA.

“Saya secara pribadi dan lembaga DPR Aceh dan bahkan pemerintah Aceh tidak akan tinggal diam terkait nasib 52 pekerja ini,” ungkapnya.

Kemudian, Sulaiman menegaskan,  kepada PT SBA guna menyurati PT Best selaku pihak ke-3 penyedia tenaga kerja yang baru untuk mengakomodir sebanyak 52 tenaga kerja yang telah di putus kontrak saat ini.

“Sifatnya wajib bagi SBA dan PT Best untuk mempekerjakan kembali tenaga kerja saat ini. Seharusnya SBA menjadi solusi bagi pengangguran jangan malah menambah angka pengangguran”, Tutupnya. [ ]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img