NUKILAN.ID | Banda Aceh – PT Pembangunan Aceh (Perseroda) atau PT PEMA, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Aceh, berhasil memenangkan gugatan wanprestasi melawan Koperasi Produsen Jingki Roda Gayo (Tergugat I) dan PT Jingki Roda Gayo (Tergugat II). Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Sengketa ini bermula dari dua perjanjian bisnis yang dilanggar pihak tergugat. Pertama, Perjanjian Kerja Sama Operasi Nomor 037/PEMA-PERJ/VIII/2023 tentang kerja sama operasi kopi arabika Gayo yang ditandatangani pada 28 Agustus 2023 di Banda Aceh. Kedua, Perjanjian Jual Beli Nomor 001-PJB/PEMA-JRG KSO/JRGAYO/VII/2024 terkait penjualan kopi arabika berbagai grade yang ditandatangani pada 2 Agustus 2024.
Kuasa hukum PT PEMA, Mohd Jully Fuady, menyebut pihaknya sebenarnya telah menempuh jalur musyawarah sebelum membawa kasus ini ke pengadilan.
“Namun pihak tergugat tidak mengindahkan teguran-teguran tersebut, sehingga langkah hukum menjadi pilihan terakhir,” ujarnya.
Menurut Jully, akibat wanprestasi itu PT PEMA mengalami kerugian hingga Rp737,5 juta.
Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan PT PEMA. Poin penting yang diputuskan antara lain:
-
Menyatakan kedua perjanjian sah dan mengikat secara hukum.
-
Menyatakan Tergugat I dan II terbukti melakukan wanprestasi.
-
Menghukum Tergugat II membayar kerugian sebesar Rp737.571.476, terdiri dari sisa pelunasan Rp681,8 juta, denda keterlambatan 7 persen senilai Rp47,7 juta, dan PPN 1,1 persen sebesar Rp8 juta.
-
Menghukum Tergugat II membayar bunga 2 persen per bulan dari sisa utang pokok hingga pelunasan dilakukan.
-
Menghukum Tergugat I dan II membayar biaya perkara Rp227 ribu secara tanggung renteng.
Adapun gugatan selebihnya ditolak pengadilan. Meski demikian, putusan ini dinilai memperkuat posisi PT PEMA dalam mengelola investasi kopi arabika Gayo, salah satu komoditas unggulan Aceh.
Jully Fuady menegaskan pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan putusan tersebut.
“…agar kerugian yang dialami kliennya dapat segera dipulihkan,” tegasnya.