Wednesday, June 26, 2024

PT BNA Batalkan Putusan PN STR Terkait Sengketa Lahan SD di Bener Meriah

Nukilan.id – Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong (PN STR) dalam perkara No: 17/Pdt.G/2022/PN-Str tanggal 03 Juli 2022. Pembatalan tersebut tertuang dalam Putusannya Nomor 88/PDT/2023/PT BNA yang dibacakan pada Rabu (20/9/2023).

Perkara ini merupakan sengketa terkait lahan Sekolah Dasar (SD) di Bener Meriah. Penggugat dalam perkara tersebut adalah Sunarti Binti Tgk Raman. Sedangkan Tergugat adalah Kepala Sekolah SDN 3 Reronga, BPN Aceh Tengah Cq. BPN Bener Meriah, Gubernur Aceh, Dinas Pendidikan Bener Meriah dan Pemkab Bener Meriah.

Pada tingkat banding perkara perdata tersebut disidangkan oleh Hakim Tinggi Nursyam, SH, MHum, sebagai Ketua Majelis dan didampingi oleh Hakim Tinggi Pandu Budiono, SH, MH dan Hakim Tinggi Zulkifli, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota serta Panitera Pengganti Mahdi, SH.

Hakim Humas PT BNA, Dr Taqwaddin dengan mengutip isi putusan tersebut menyampaikan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Banding yang membatalkan Putusan PN STR dan mengadili sendiri perkara ini.

Adapun pertimbangan tersebut bahwa status hak garap atas tanah bukanlah hak yang bersifat permanen, akan tetapi hak garap atas tanah tersebut bersifat sementara dan akan hilang atau kembali menjadi tanah negara apabila tanah tersebut tidak digarap lagi.

Apabila kemudian digarap oleh orang lain secara terus-menerus dan selanjutnya didaftarkan menjadi hak milik atau hak lainnya yang bersifat permanen sebagaimana yang diatur dalam Pasal 16 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, maka hak atas tanah tersebut sah beralih kepada penggarap selanjutnya dan pendaftar tanah pertama.

Dr Taqwaddin menambahkan, menimbang bahwa probationis causa (akta mempunyai fungsi sebagai alat bukti) atas tanah adalah adanya sertifikat hak, artinya di atas tanah sengketa telah terbit sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1988 atas nama Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Aceh yang Berkedudukan di Banda Aceh.

Kemudian di atas tanah sengketa tersebut dibangun Gedung SD Negeri 1 Reronga dan kemudian berubah nama menjadi SD Negeri 3 Reronga, sehingga dalil tanah sengketa milik Pembanding I semula Tergugat I, IV dan V telah didukung dengan bukti otentik yang kuat dan sempurna.

Menimbang bahwa proses pengalihan dan pendaftaran serta penguasaan atas tanah sengketa oleh Pembanding I semula Tergugat I, IV dan V berlangsung cukup lama, dimulai tahun 1988 hingga terbitnya Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 tahun 1988 hingga dibangun dan diselenggarakan proses pendidikan SD Negeri 3 Reronga dilangsungkan juga secara terbuka dan prosedural.

Namun dalam tenggang waktu tersebut tidak ada sanggahan dari pihak manapun termasuk dari Terbanding semula Penggugat, hal ini menjadi petunjuk bahwa tanah sengketa tidak digarap secara terus-menerus dan telah ditelantarkan oleh Terbanding semula Penggugat, sehingga karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Terbanding semula Penggugat tidak memiliki hak lagi atas tanah sengketa.

“Dari putusan ini dapat dipetik pelajaran bagi semua orang bahwa tanah tidak boleh ditelantarkan, tetapi harus dikuasai atau digarap baik secara de facto maupun de jure,” demikian disampaikan Taqwaddin. [Sammy]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img