Nukilan.id – Mabes Polri menyebut penggunaan pelat berwarna dasar putih sudah berlaku sejak Januari 2022 secara bertahap. Mabes Polri pun membeberkan sasaran utama dari pergantian pelat ini.
“Saat ini (pelat) berwarna hitam tulisan putih nanti akan diganti dengan pelat dasar putih tulisan hitam. Pelaksanaanya dilakukan secara bertahap mulai Januari 2022,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
Mengenai proses pergantianya, Ramadhan menyebut pergantian pelat akan dilakukan secara bertahap. Sasaran yang diutamakan yakni kendaraan yang mengurus perpanjangan pajak kendaraan per lima tahun sekali.
“Penggunaan pelat nomor tersebut akan bertahap diprioritaskan yang perpanjangan jatuh tempo lima tahun dan bagi kendaraan baru,” beber Ramadhan.
Sekedar informasi, wacana perubahan warna kendaraan dari hitam ke putih terus bergulir dan pada tahun ini akan dilaksanakan. Perubahan warna pelat tersebut tentunya akan berguna untuk memudahkan kerja Polri sendiri.
Pelat putih sendiri diketahui akan mudah terbaca dengan sistem tilang elektronik atau E-TLE. Nantinya, pelat putih tersebut juga akan ditanam chip yang berisi identitas kendaraan itu sendiri.
Proses pergantian pelat itu sendiri diklaim tidak membebani masyarakat. Sebab, Polri tidak menarik biaya untuk pergantian pelat tersebut. [Indozone]