Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang hingga 15 Januari 2025

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Pemerintah Aceh resmi memperpanjang masa program pemutihan dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 15 Januari 2025. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, saat melakukan tinjauan di kantor Samsat Banda Aceh, Kamis (2/1/2025).

Safrizal menjelaskan bahwa perpanjangan ini dilakukan atas dasar aspirasi masyarakat. Ia mengimbau warga Aceh untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

“Atas aspirasi masyarakat, program pemutihan pajak ini kita perpanjang, dan diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan waktu perpanjangan ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Selain perpanjangan pemutihan, Safrizal menegaskan bahwa kebijakan pajak progresif akan tetap berlangsung hingga 31 Desember 2025.

Program pemutihan yang dimulai sejak awal 2024 ini mencakup pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif. Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023 dan No. 31 Tahun 2024, kebijakan ini meliputi:

  1. Pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk tunggakan lebih dari dua tahun.
  2. Pembebasan pajak progresif.
  3. Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II).
  4. Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pajak air permukaan.

Kebijakan ini juga sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Qanun Aceh No. 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh.

Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebagai pengganti BBNKB II.

Dalam kunjungannya, Safrizal meninjau langsung alur layanan pembayaran pajak di Samsat Banda Aceh. Ia juga memastikan fasilitas umum, seperti toilet, drainase, tempat cek fisik kendaraan, area parkir, dan gedung arsip, berada dalam kondisi bersih dan nyaman.

“Semua tempat di Samsat harus bersih dan nyaman. Kenyamanan pelayanan kepada masyarakat harus diutamakan, mengingat pembayaran pajak kendaraan bermotor adalah salah satu sektor penting yang menyumbang pendapatan untuk kas daerah,” tegas Safrizal.

Perpanjangan program pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News