Pria Mengaku Wartawan Diduga Peras dan Perkosa Guru di Aceh Selatan

Share

NUKILAN.id | Tapaktuan — Seorang pria berinisial SF (30) diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan. SF diduga melakukan tindak pidana pemerasan, pengancaman, hingga pemerkosaan terhadap seorang guru perempuan berinisial AB (30). Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada 27 Agustus 2024.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari sebuah video TikTok yang dibuat korban di sekolah pada 9 Agustus 2024. Video tersebut sempat viral dan menuai kontroversi setelah dilaporkan ke Dinas Pendidikan oleh SF, yang mengaku sebagai wartawan.

Meskipun masalah tersebut sudah diselesaikan secara internal oleh pihak sekolah, SF terus mempersoalkan video tersebut. Pada 19 Agustus 2024, ia meminta korban untuk membuat video klarifikasi. Namun, dalam pertemuan yang diatur, SF justru mulai mengungkit masalah pribadi korban dan mengancam akan menyebarkan aib masa lalunya.

Menurut Fajriadi, dalam peristiwa tersebut SF bekerja sama dengan seorang pria berinisial AN, yang mengaku sebagai ahli IT.

“AN mengancam korban dengan menyebarkan rekaman masa lalunya ke pihak Dinas Pendidikan dan bahkan Bupati Aceh Selatan. Korban dipaksa menuruti permintaan mereka di bawah tekanan ancaman pemecatan,” ujar Fajriadi.

Ancaman yang berlanjut membuat korban terpaksa mengikuti keinginan pelaku. Pada 20 Agustus 2024, korban bertemu SF di sebuah kafe di Samadua, namun karena alasan privasi, mereka berpindah ke sebuah kafe di Tapaktuan. Di sana, di bawah ancaman SF, korban dipaksa melakukan hubungan badan.

Kejadian tak berhenti di situ. Pada 23 Agustus 2024, AN kembali menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp 12,9 juta untuk “menghapus” rekaman video masa lalunya. Korban yang panik hanya bisa mengumpulkan Rp 2 juta, namun AN terus menuntut sisa uang tersebut.

Atas dorongan suaminya, korban akhirnya melaporkan kasus ini kepada polisi. Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Aceh Selatan segera bertindak dan menangkap SF.

“Dalam interogasi, SF tidak bisa menjelaskan secara spesifik siapa AN, termasuk alamat dan ciri-cirinya,” jelas Fajriadi.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, pakaian yang digunakan korban dan tersangka, serta kendaraan roda dua yang digunakan SF. Bukti percakapan dan pemerasan juga disita untuk kepentingan penyidikan.

SF kini dijerat Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukuman yang dihadapi SF adalah hukuman cambuk paling sedikit 125 kali atau penjara antara 125 hingga 175 bulan.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh kejaksaan, dan tersangka akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tutup Fajriadi.

Kasus ini menyoroti kejahatan seksual berbasis ancaman dan pemerasan yang menimpa perempuan, khususnya dalam lingkungan pendidikan. Polres Aceh Selatan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum serupa.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News