Presiden Mahasiswa UTU Minta Pergub JKA Dicabut

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Rencana Pemerintah Aceh mempersempit kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 menuai kritik keras dari kalangan mahasiswa. Kebijakan tersebut dinilai tidak berpihak pada kondisi masyarakat yang masih berjuang secara ekonomi.

Presiden Mahasiswa Universitas Teuku Umar, Putra Rahmat, menilai langkah tersebut bukan sekadar kebijakan yang keliru, tetapi juga mencerminkan lemahnya kepekaan sosial pemerintah terhadap kebutuhan dasar rakyat.

“Pemerintah jangan pura-pura tidak tahu kondisi rakyat. Di saat masyarakat masih susah, justru jaminan kesehatan yang dipersempit. Ini bukan penertiban, ini pembatasan yang nyata,” tegas Putra Rahmat.

Ia menilai alasan efisiensi serta penggunaan data desil tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil masyarakat di lapangan. Menurutnya, banyak warga yang secara data dianggap mampu, namun secara faktual masih mengalami kesulitan ekonomi.

“Jangan sembunyi di balik angka. Data desil itu tidak hidup di lapangan. Banyak yang dianggap mampu, tapi realitanya belum tentu mampu. Ini kebijakan yang jauh dari kenyataan rakyat,” ujarnya.

Putra Rahmat juga menyoroti bahwa kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan serta mencederai semangat kesejahteraan yang menjadi bagian dari komitmen dalam MoU Helsinki.

“JKA itu lahir dari perjuangan panjang rakyat Aceh. Ketika hari ini dipersempit, itu bukan lagi soal kebijakan, tapi bentuk penghianatan nyata terhadap komitmen kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Selain itu, ia mengkritik prioritas anggaran Pemerintah Aceh yang dinilai tidak seimbang, di mana belanja birokrasi dianggap tetap berjalan di tengah pembatasan pada sektor layanan dasar masyarakat.

“Jangan bilang tidak ada anggaran, tapi di sisi lain belanja pejabat tetap jalan. Jangan korbankan kesehatan rakyat untuk menutupi ketidakmampuan mengatur keuangan daerah,” katanya.

Ia menegaskan bahwa sektor kesehatan dan pendidikan tidak boleh menjadi objek penghematan dalam kebijakan fiskal.

“Kesehatan dan pendidikan adalah tiang bangsa. Kalau ini mulai dikorbankan, maka yang runtuh bukan hanya kebijakan, tapi masa depan Aceh,” ujarnya.

Sebagai bentuk sikap, ia mendesak Pemerintah Aceh untuk mencabut kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan dampak lebih luas di tengah masyarakat.

“Batalkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026. Jangan uji kesabaran rakyat dengan kebijakan yang menyentuh langsung hak hidup mereka. Jika ini tetap dipaksakan, maka mahasiswa tidak akan tinggal diam,” pungkasnya. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img
spot_img

Read more

Local News