Presiden Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama, Ini Repon MenPAN-RB

Share

Nukilan.id – Presiden Joko Widodo mengeluarkan surat larangan berbuka puasa bersama selama bulan suci ramadhan 1444 H kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri serta Kepala Badan/Lembaga, Selasa (21/3/2023).

Larangan tersebut tertuang dalam surat bernomor 38 /Seskab/DKK/03/2023 yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023, tertulis soal penyelenggaraan buka puasa bersama tersebut. Seluruh pejabat dan aparatur negara diminta mematuhi arahan Presiden itu dan meneruskannya kepada semua pegawai di instansi masing-masing.

Instruksi Jokowi tersebut menuai pro kontra di tengah masyarakat. Mengingat sebelum Ramadhan menyapa, masyarakat Indonesia tak terlarang menghadiri sebuah acara dengan jumlah pengunjung yang membludak. Tak hanya itu, acara resepsi pernikahan pun juga banyak digelar dalam ragam bentuk acara.

Memasuki bulan Ramadan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar acara buka puasa bersama Ramadhan 2023 ditiadakan. Hal tersebut di tujukan pada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri serta Kepala Badan/Lembaga.

Jokowi melarang kepada para pejabat di lingkungan pemerintahan untuk berbuka bersama dikarenakan saat ini masih dalam transisi pandemi Covid-19 menuju endemi dan sesuai dengann surat yang diterbitkan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Republik Indonesia.

Instruksi untuk tidak melakukan buka puasa bersama itu, tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023 itu ditujukan demi kebaikan bersama karena momen Ramadhan kali ini berada pada masa transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi.

Menanggapi perihal instruksi dari presiden jokowi terkait larangan buka puasa bersama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, arahan Presiden Jokowi itu ditujukan bukan kepada masyarakat umum. Hanya saja khusus kepada para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhinya.

“Akan tetapi, untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama,” ujar Anas.

Ia menambahkan, bahwa pelarangan ini sama seperti ramadhan tahun lalu dikarenakan masih adanya transisi pandemi covid-19 menuju endemi.

“Sebenarnya, ini juga telah dilakukan pada Ramadhan tahun lalu. Intinya, kita harus tetap berhati-hati karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” kata dia.

Anas Melanjutkan, bahwa akan tetap ada Aparatul Sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk buka bersama di lingkungan pemerintahan akan dilakukan pemantauan apakah melakukan pelanggaran atau tidak.

“Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, hingga sebagainya. Tentu nanti, inspektorat di masing-masing instansi akan mengkaji,” tambahnya.

Sementara itu, anas mejelaskan bahwa moment buka bersama dapat memperkuat silaturahmi disaat bulan ramadha ini. Namun, ia menilai dengan memperkuat silaturahim di lingkungan pemerintah tidak harus dilakukan dengan buka bersama saja.

“Ada banyak cara lain, seperti tetap saling komunikasi di grup-grup WhatsApp, bahkan koordinasi pekerjaan bahkan antar kementerian/lembaga/pemda juga bagian dari upaya memperkuat silaturahim,” jelasnya.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News