NUKILAN.id | Lhoksukon — Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji bagi guru non-aparatur sipil negara (ASN) yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi Rp 2 juta per bulan. Namun, Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Aceh Utara, Qusthalani, menilai kenaikan tersebut hanya sebesar Rp 500.000 dari gaji sebelumnya yang mencapai Rp 1,5 juta.
“Kalau dihitung, kenaikan ini sebenarnya hanya Rp 500.000. Tahun 2025 nanti menjadi Rp 2 juta, sedangkan sekarang Rp 1,5 juta,” ujar Qusthalani kepada Kompas.com melalui telepon, Jumat (29/11/2024).
Untuk guru ASN, gaji akan diberikan sebesar satu kali gaji pokok berdasarkan pangkat dan golongan masing-masing. Kebijakan tersebut, menurut Qusthalani, tidak berbeda dengan aturan yang sudah berlaku selama ini.
Qusthalani mengungkapkan, meski gaji guru non-ASN telah lulus PPG ditetapkan Rp 1,5 juta, banyak guru yang tidak menerima jumlah tersebut karena kurangnya jam mengajar. Saat ini, untuk memenuhi syarat gaji itu, guru harus memiliki beban mengajar minimal 24 jam dalam seminggu.
“Banyak guru yang sudah mengantongi sertifikat pendidik (Serdik) tetapi tidak mendapatkan gaji yang layak karena kekurangan jam mengajar. Jam mengajar tidak bertambah, sedangkan jumlah guru bertambah. Akibatnya, ada persaingan sesama guru di sekolah demi memenuhi kebutuhan hidup,” kata Qusthalani.
Dia menyarankan agar kenaikan gaji guru, baik ASN maupun non-ASN, dapat menggunakan mekanisme tunjangan kinerja (Tukin) seperti kementerian dan lembaga lainnya. Sistem ini, menurutnya, lebih adil daripada mengacu pada jumlah jam mengajar tatap muka.
“Kalau sistem lama tetap diterapkan, banyak guru yang tidak akan menerima kenaikan itu karena alasan jam mengajar yang tidak mencukupi,” tegasnya.
Qusthalani juga menyoroti nasib para guru berstatus “lillahitaala” di Aceh. Guru dengan status ini tidak tercatat sebagai ASN maupun non-ASN dan hanya digaji Rp 15.000 per jam oleh pihak sekolah.
“Buruh saja sekarang digaji Rp 100.000 per hari di Aceh. Sementara itu, guru lillahitaala hanya Rp 15.000 per jam. Ini sangat tidak layak. Pemerintah harus mencari solusi permanen,” katanya.
Ia mengusulkan agar pengelolaan gaji guru dikembalikan ke pemerintah pusat seperti pada masa lalu, sehingga tidak ada lagi guru yang harus bekerja dengan penghasilan minim.
Dalam forum puncak Hari Guru Nasional di Jakarta pada 28 November 2024, Presiden Prabowo Subianto menitikkan air mata ketika mengumumkan kebijakan kenaikan gaji ini. Presiden menyebut kebijakan tersebut sebagai wujud apresiasi terhadap perjuangan para guru.
Editor: Akil