NUKILAN.id | Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menandatangani regulasi baru yang memberikan perlindungan lebih besar bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, pekerja korban PHK kini berhak menerima uang tunai sebesar 60 persen dari gaji bulanan mereka selama enam bulan.
Aturan ini merupakan revisi dari PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Berdasarkan dokumen yang ditandatangani pada 7 Februari 2025, rincian manfaat tersebut tercantum dalam Pasal 21.
“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” demikian bunyi Pasal 21 dalam peraturan tersebut.
Pemerintah menetapkan bahwa upah yang menjadi dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan. Namun, terdapat batasan maksimal sebesar Rp5 juta. Dengan demikian, pekerja yang memiliki upah di atas batas tersebut tetap akan menerima manfaat berdasarkan angka maksimal.
“Jika upah melebihi batas atas, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah sebesar batas atas upah,” lanjut peraturan tersebut. Artinya, pekerja dapat menerima kompensasi maksimal Rp3 juta per bulan atau 60 persen dari Rp5 juta.
Perbaikan dari Kebijakan Sebelumnya
Kebijakan ini memberikan manfaat lebih besar dibandingkan dengan regulasi sebelumnya. Dalam PP 37/2021, kompensasi yang diberikan bagi pekerja korban PHK hanya sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya. Dengan aturan baru ini, jumlah uang tunai yang diterima pekerja meningkat secara signifikan.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan dan membantu mereka tetap bertahan di tengah masa transisi mencari pekerjaan baru.
Editor: Akil