NUKILAN.ID | JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengambil alih penanganan polemik batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang melibatkan empat pulau. Langkah ini diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah adanya komunikasi antara DPR dan Presiden.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” kata Dasco kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).
Menurut Dasco, keputusan terkait status empat pulau tersebut akan ditetapkan Presiden dalam waktu dekat. Ia menyebut keputusan itu dijadwalkan rampung pekan depan.
“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” lanjutnya.
Empat pulau yang dipersoalkan ialah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keempatnya saat ini secara administratif tercatat berada dalam wilayah Sumatera Utara, meski sebelumnya dikenal sebagai bagian dari wilayah Aceh.
Polemik ini mencuat setelah keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri pada 25 April 2025 yang mendukung klaim Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, termasuk dukungan terhadap Gubernur Bobby Nasution.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menyebut proses perubahan status empat pulau tersebut telah berlangsung sejak sebelum 2022. Ia mengatakan beberapa kali telah dilakukan rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kemendagri pada tahun tersebut.
“Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya pada Senin (26/5).
Pemerintah Aceh hingga kini menolak keputusan tersebut dan masih memperjuangkan agar keempat pulau tersebut kembali masuk ke dalam wilayah administratif Aceh.
Kementerian Dalam Negeri pun memberikan penjelasan terkait sengketa tersebut. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, menyampaikan kisruh bermula dari pengajuan perubahan nama pulau oleh Pemerintah Aceh pada tahun 2009.
Safrizal menjelaskan bahwa hasil verifikasi tim nasional pembakuan rupabumi pada saat itu menemukan 213 pulau di wilayah Sumatera Utara, termasuk keempat pulau yang kini dipersoalkan. Verifikasi ini juga mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara melalui surat resmi.
“Hasil verifikasi tersebut, mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara, lewat surat nomor sekian, nomor 125, tahun 2009 yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang tadi, yang empat pulau itu,” kata Safrizal dalam konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (11/6).
EDITOR: AKIL