Berdasarkan laman resmi KPU, Nukilan.id melihat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak mampu mencapai ambang batas parlemen (PT 4%), sehingga 12 kursi Caleg PPP dialihkan ke partai lain yang memiliki suara pemilihan di bawahnya. Salah satunya terjadi di Dapil Aceh I, di mana kursi DPR RI yang sebelumnya direbut oleh PPP beralih ke PKS yang menduduki posisi kedelapan dengan perolehan suara 119.581.
Sosok yang memperoleh manfaat dari hasil ini adalah kader DPW PKS Aceh, Ghufron Zainal Abidin. Dengan perolehan suara internal PKS, caleg nomor urut 1 Ghufron berhasil mengungguli incumbent Rafly Kande dengan selisih yang tipis, yakni 46.713 suara berbanding 45.467 suara.
Ghufron Zainal Abidin bukanlah sosok baru dalam dunia politik. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPRA Periode 2014-2019. Selain itu, Ghufron juga aktif sebagai Ketua Tim Pemenangan AMIN Wilayah Aceh dan menjabat sebagai Ketua Umum DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh Periode 2015-2020.
Keputusan ini tentu menjadi pukulan bagi PPP, sementara PKS menganggapnya sebagai keberhasilan dalam mengoptimalkan hasil Pemilu.