NUKILAN.id | Jakarta – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berencana untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyusul ketidaklolosannya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan rekapitulasi final Komisi Pemilihan Umum (KPU). PPP akan menggugat hasil suara di sejumlah Daerah Pemilihan (Dapil), dengan Dapil yang disebutkan termasuk Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua, Aceh, dan Jabar V.
“Ada beberapa yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua, Aceh, Jabar V. Nanti data lengkapnya dirilis tim hukum,” kata Wakil Ketua Bappilu Nasional PPP, Achmad Baidowi atau Awiek.
Dalam rekapitulasi final KPU, PPP hanya berhasil meraih 5.878.777 suara atau 3,87% dari total suara sah nasional yang mencapai 151.796.630 suara. Artinya, PPP tidak berhasil memenuhi ambang batas 4% yang diperlukan untuk dapat lolos ke DPR.
Langkah ini menunjukkan upaya keras dari PPP untuk memastikan keadilan dalam proses pemilihan umum ini. Diharapkan bahwa proses hukum yang mereka tempuh akan memberikan klarifikasi dan kejelasan terkait dengan hasil pemilihan, serta memastikan bahwa setiap suara yang sah benar-benar dihitung dengan tepat.
Sementara itu, publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait gugatan ini, sambil terus mengamati dinamika politik pasca-pemilu untuk melihat dampaknya terhadap komposisi kekuatan politik di DPR.
Awiek menegaskan berdasarkan hitungan internal, PPP sudah melewati angka 4% untuk lolos ke DPR. Awiek menyebut ada selisih sekitar 200 ribu suara dari penghitungan final KPU.
“PPP sudah mempersiapkan tim hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan. Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi,” kata Awiek.
PPP mengucapkan terima kasih kepada caleg dan kader yang mengawal perjuangan di MK nanti. PPP ingin partai warisan ulama ini tetap dijaga.
“Kepada seluruh caleg PPP dan kader PPP untuk tetap semangat ikut mengawal perjuangan di MK. Dan kami menyampaikan terima kasih atas perjuangan dan kontribusi dalam menjaga partai warisan ulama ini,” kata anggota DPR RI 2019-2024 ini.
PPP tak Lolos DPR Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyelesaikan rekapitulasi hasil perolehan suara Pileg 2024. Hasilnya, PPP tidak lolos ambang batas parlemen. Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional, Rabu (20/3/2024), PPP hanya meraih suara sebanyak 5.878.777 suara (3,87%). Hasilnya, PPP pun tidak lolos ambang batas parlemen 4 persen.
Editor: Akil Rahmatillah