NUKILAN.ID | JAKARTA – Rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir sementara rekening bank yang tidak aktif atau dormant selama minimal tiga bulan menuai sorotan publik. Kebijakan ini dinilai berpotensi menyulitkan masyarakat kecil yang jarang menggunakan rekening untuk transaksi harian.
Salah satu tanggapan datang dari pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Dikutip Nukilan.id melalui akun TikTok @hotmanparisofficialf pada Senin (28/7/2025), Hotman menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan tersebut dan meminta agar PPATK mencabut aturan tersebut.
“Himbauan Hotman 911 kepada pemerintah, belakangan ini banyak masyarakat mengadu ke Hotman 911, katanya ada peraturan baru yaitu apabila nyimpan uang di bank tidak dipakai transaksi 3 – 12 bulan maka dibekukan oleh PPATK,” ujar Hotman.
Ia mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut dan menyoroti dampak nyata yang akan dirasakan oleh masyarakat, terutama dari kalangan menengah ke bawah.
“Jadi kalau rekening saudara tidak dipakai dalam 3-12 bulan, maka rekening saudara akan dibekukan oleh PPATK dan nanti untuk mencairkannya bakal repot. Pertanyaan, saya belum jelas apakah dasarnya peraturan apa?” tanyanya.
Lebih lanjut, Hotman menilai kebijakan ini berpotensi menyulitkan masyarakat desa yang tidak aktif menggunakan rekening bank, padahal kehadiran rekening tersebut tetap penting sebagai akses terhadap layanan keuangan.
“Yang kedua, bapak-bapak pejabat kenapa merepotkan masyarakat? Kalau seorang ibu-ibu di kampung misalnya dibukakan rekening bank oleh anaknya, kan belum tentu dipakai sama ibunya, apalagi orang kampung, masa rekeningnya harus dibekukan, dan itu kan melanggar hak asasi,” tambahnya.
Dalam pernyataannya, Hotman juga menekankan bahwa pemerintah seharusnya tidak mencampuri hak masyarakat atas rekening pribadinya jika tidak ada aktivitas mencurigakan atau melanggar hukum.
“Bapak-bapak (pejabat) tidak berhak membekukan rekening orang kalau memang dia tidak pakai (uangnya). Negara tidak berhak, itu hak pribadi orang. Jadi tolong agar peraturan tersebut dicabut, itu sangat melanggar hak asasi manusia, dan akan sangat merepotkan bagi sebagian rakyat Indonesia khususnya di kampung-kampung,” ungkapnya.
Menutup pernyataannya, Hotman menyampaikan imbauan tegas kepada pemerintah agar lebih peka terhadap kondisi masyarakat yang terdampak kebijakan ini.
“Sekali lagi, halo pemerintah, jangan merepotkan rakyatmu sendiri,” tutupnya.
Hingga saat ini, pihak PPATK belum memberikan keterangan resmi menanggapi pernyataan Hotman Paris. Namun, diskursus mengenai kebijakan ini terus berkembang di ruang publik dan media sosial, menandakan perlunya kajian lebih mendalam serta komunikasi yang terbuka antara pemerintah dan masyarakat. (XRQ)
Reporter: AKil