Monday, June 24, 2024

Potensi Bahaya Hauling Batu Bara di Aceh: Ancaman Serius bagi Warga

NUKILAN.id | Opini – Kegiatan hauling batu bara di Aceh, khususnya di sekitar Dayah Buket Eqra al Haramen, mengungkapkan adanya 18 potensi bahaya yang tersebar di lima aktivitas utama: loading point, dumping di washing plant, loading di washing plant, hauling, dan dumping di area jetty. Dari hasil observasi, tiga bahaya utama yang berisiko tinggi bagi anak didik dayah dan masyarakat sekitar terkait dengan hauling yang melewati lalu lintas umum.

Bahaya Debu di Jalan Hauling

Debu yang terangkat akibat aktivitas dumptruck di jalan hauling menjadi ancaman serius bagi kesehatan dan keselamatan. Kurangnya penyiraman oleh unit watertank menyebabkan debu beterbangan, mengakibatkan gangguan pernapasan yang dapat berbahaya bagi warga dan operator dumptruck. Selain itu, debu yang tebal membatasi jarak pandang, meningkatkan risiko tabrakan antar dumptruck. Dengan frekuensi kejadian yang sering dan dampak yang parah, risiko ini termasuk dalam kategori tinggi.

Bahaya Jalan Hauling Bergelombang

Kondisi jalan hauling yang bergelombang, akibat kurangnya perawatan, juga menjadi sumber bahaya yang signifikan. Jalan yang tidak rata ini berisiko menyebabkan kecelakaan, baik bagi pengguna kendaraan umum maupun dumptruck yang melintas. Potensi dumptruck terbalik dan kerusakan pada unit menjadi ancaman nyata yang sering terjadi. Dengan dampak yang serius, risiko ini juga masuk dalam kategori tinggi.

Bahaya Jalan Hauling Licin

Ketika hujan turun, jalan hauling menjadi licin, menambah potensi kecelakaan di area tersebut. Kondisi jalan yang licin dapat menyebabkan dumptruck dan kendaraan lain tergelincir, terbalik, dan mengalami kerusakan. Risiko cedera pada operator dan pengguna jalan juga meningkat tajam. Potensi bahaya ini sering terjadi dan memiliki dampak yang cukup serius, menjadikannya perhatian utama dalam upaya mitigasi risiko.

Perhatian Khusus untuk Pemerintah dan Perusahaan

Gubernur, Bupati, serta anggota Dewan diharapkan lebih peka dalam mengontrol dan mengawal kondisi jalan hauling. Penting untuk menegakkan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang menjadi regulasi penting dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Perusahaan besar seperti PT Mifa Bersaudara di Aceh harus belajar dari kesalahan perusahaan migas di Aron Lhokseumawe. Masyarakat sekitar tidak boleh lagi menjadi penonton pasif yang hanya melihat kekayaan alam melimpah ruah di depan mata mereka dimanfaatkan oleh pihak luar tanpa ada manfaat yang signifikan bagi mereka sendiri.

Masyarakat Aceh tidak ingin sejarah kelam terulang. Pemerintah dan perusahaan harus bersinergi untuk memastikan bahwa kekayaan alam yang melimpah ini dapat memberikan manfaat langsung bagi warga sekitar dan tidak hanya masuk ke kantong segelintir pihak yang tidak mengenal lokasi tambang tersebut.

Penulis: Abu Meulaboh, Drs Tgk Harmen NuriQmar (Pimpinan Dayah Buket Eqra al Haramen)

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img