Sunday, June 30, 2024

Polresta Banda Aceh Amankan 8 Penyalahguna Narkoba dan Khamar

NUKILAN.id | Banda Aceh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan delapan orang penyalahguna narkotika dan khamar di Banda Aceh dan sebagian Aceh Besar. 

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra, menjelaskan bahwa para tersangka yang ditangkap berasal dari Banda Aceh, Aceh Besar, dan sebagian dari Pidie. Mereka berinisial AS (39), JR (44), IS (22), TRI (34), MH (29), MD (40), SK (43), dan MN (54).

“Saat penangkapan, beberapa tersangka sedang mengonsumsi tuak, sehingga barang buktinya ikut disita,” ujar AKP Ferdian Chandra dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Jum’at (31/5/2024).

Petugas menyita berbagai barang bukti dari para tersangka, termasuk paket sabu, alat isap (bong) yang masih berisi sisa sabu, handphone, dan beberapa botol tuak.

Para tersangka kini ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 subs Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 800 juta,” jelas AKP Ferdian Chandra.

Sementara itu, untuk tersangka yang mengonsumsi tuak atau khamar, mereka dijerat dengan Qanun Jinayat dengan ancaman cambuk 60 kali.

Reporter: Rezi

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img