Thursday, May 16, 2024

Polres Subulussalam Ciduk Pengedar Narkoba, 22,89 Gram Sabu Disita

Nukilan.id – Seorang pria warga Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara berinisial SE (31) diciduk tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Subulussalam karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu siap edar, Kamis (8/7/2021).

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatres Narkoba Iptu Mahdian Siregar mengatakan pelaku merupakan DPO dalam kasus serupa yang terjadi seminggu di wilayah hukum Subulussalam.

Saat dilakukan penggeledahan, dari pelaku tim opsnal berhasil mengamankan tiga belas paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 22,89 gram.

“Pelaku kami tangkap di sebuah warung yang ada di Desa Lae Motong Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam,” kata Iptu Mahdian Siregar.

Kronologi penangkapan berawal dari informasi yang diterima anggotanya mengenai adanya seorang laki-laki mencurigakan yang tengah duduk di sebuah pondok warung di Desa Lae Motong, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.

Sesampai di lokasi petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pria mencurigakan yang ditemui di lokasi. Saat digeledah, petugas menemukan tas berwarna merah maroon yang didalamnya terdapat barang bukti narkotika jenis sabu yang sudah dibagi dalam plastik berwarna bening.

“Pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” tukas Kasatres Narkoba.

Diinterogasi lebih lanjut, pelaku menyebutkan barang bukti yang dikuasainya tersebut didapatkan dengan cara dibeli, dari seorang laki-laki berinisial T warga Kabupaten Aceh Tenggara yang saat ini sudah ditetapkan dalam pencarian orang (DPO).

Menurut Iptu Mahdian, apabila diasumsikan dalam satu gram sabu-sabu yang diamankan dapat digunakan oleh 5 sampai dengan 8 orang. Artinya, penangkapan tersebut sudah menyelamatkan setidaknya 176 orang warga Kota Subulussalam dari penyalahgunaan narkoba.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Subulussalam guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Mahdian Siregar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 jo pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkortika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan/atau membayar denda maksimal 10 milyar.

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img