Nukilan.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe melimpahkan kasus kecelakaan tunggal di Desa Blang Pulo pada tahap II kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe beserta tersangka dan barang bukti yang ditemukan dilokasi kejadian.
Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Adek Taufik, mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi pada tanggal 5 April 2023 tepatnya pukul 20.00 WIB. Saat itu, satu unit sepeda motor Supra X 125 dengan nomor polisi BK 6403 PBA menabrak besi kontruksi keranjang saluran air yang sedang dikerjakan oleh perusahaan PT Mayang Dez Indonesia.
Baca Juga: Kapolres Aceh Utara Pimpin Sertijab 2 Kabag Dan 5 Kapolsek
“Sepeda motor ini datang dari arah timur (Medan) menuju ke arah barat (Banda Aceh), setiba di TKP di jalan gelap dan saat itu terdapat besi kontruksi saluran parit yang diletakkan di atas badan jalan tanpa dipasang rambu peringatan ditabrak oleh pengendara sepeda motor,” kata Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Adek Taufik, kepada Nukilan.id, Kamis (8/6/2023).
Selanjutnya, ia menjelaskan, bahwa akibat dari kejadian terseut pengendara tertusuk besi pada bagian perut dan paha sehingga tersangkut pada besi kontruksi keranjang saluran air tersebut.
“Pengendara itu tertusuk di perut lalu nyangkut,” jelasnya.
Oleh karena itu, terkait kejadian tersebut pihak kepolisan telah melaksanakan tahap II serah terima tersangka atas nama Fauzi yang bertanggung jawab sebagai GS (Manager Pelaksana Lapangan) dan beserta beberapa barang bukti dilokasi kejadian berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A36/IV/2023/SPKT. SAT LANTAS/POLRES LHOKSEUMAWE/POLDA ACEH Tanggal 06 April 2023.
“Tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor, STNK, SIM C, satu batang besi proyek telah kita limpahkan ke Kejari Lhokseumawe untuk proses hukum selanjutnya,” tutupnya. [Azril]
Baca Juga: Polres Simeulue Kegiatan Jumāat Curhat Sebagai Bentuk Peningkatan Pelayanan Masyarakat