Polres Lhokseumawe Tangkap Pemburu Gading Gajah di Aceh Utara

Share

NUKILAN.id | Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang tersangka perburuan satwa dilindungi, khususnya gading gajah, serta dugaan pembunuhan satwa dilindungi. Tersangka adalah Ju alias M (48), seorang wiraswasta yang tinggal di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui IPTU Ibrahim SH, MH menjelaskan kepada awak media pada Sabtu (25/5/2024) pagi bahwa kasus ini berawal dari penemuan bangkai seekor gajah pada Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Alue Dua. Bangkai gajah tersebut ditemukan tanpa gading, menunjukkan adanya praktik perburuan liar.

“Mendapat informasi dari masyarakat, kami segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar IPTU Ibrahim. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka JU alias M.

Upaya penangkapan tersangka tidak mudah karena JU alias M kerap berpindah-pindah tempat persembunyian. Pada Selasa, 21 Mei 2024, tim berhasil melacak keberadaannya di Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, dan mengejarnya hingga ke Kecamatan Nisam. Di sana, polisi akhirnya berhasil menyergap dan menangkap tersangka.

Setelah penangkapan, tersangka mengaku menyembunyikan gading gajah di sebuah perkebunan sawit di Desa Padang Sikabu, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat. Tim segera menuju lokasi tersebut dan berhasil menemukan dua buah gading gajah yang ditanam oleh tersangka.

Selain dua gading gajah, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua sisa gading yang masih melekat pada belalai gajah, dan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam.

Tersangka kini ditahan di Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah maksimal 5 tahun penjara.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Lhokseumawe dalam melindungi satwa dilindungi dan menindak tegas para pelaku perburuan liar.

Editor: Akil Rahmatillah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News