NUKILAN.id | Tapaktuan – Unit 1 Pidana Umum Satreskrim Polres Aceh Selatan kembali menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Gampong Ujung Pulo Rayeuk, Kecamatan Bakongan Timur. Kasus ini telah mencapai kesepakatan damai pada Kamis (20/6/2024).
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasatreskrim AKP Fajriadi menyatakan bahwa Restorative Justice ini terkait laporan polisi nomor LP-B/03/VI/2024/SPKT/Polsek Bakongan Timur/Res Asel/Polda Aceh, yang dilaporkan pada 18 Juni 2024.
“Restorative Justice berhasil dicapai. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan membuat surat perjanjian perdamaian, saling memaafkan, dan pelapor serta korban bersedia mencabut laporan pengaduannya,” ujar AKP Fajriadi.
Proses Restorative Justice ini dihadiri oleh pelapor berinisial S.P Bin B, terlapor MK Bin MT, M Bin EK, dan SZ Bin I, serta wali dari masing-masing pihak. Selain itu, turut hadir Keuchik Gampong Ujong Pulo Cut Kecamatan Bakongan Timur, Tuha Peut Gampong Ujong Pulo Cut, dan Ketua Pemuda Gampong Ujong Pulo Cut.
Dalam kesempatan yang sama, AKP Fajriadi menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice ini merupakan upaya untuk menyelesaikan konflik melalui pendekatan kekeluargaan dan musyawarah, sehingga tercipta perdamaian tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan.
Polres Aceh Selatan terus berkomitmen untuk mendukung penyelesaian kasus-kasus serupa dengan pendekatan Restorative Justice, sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Editor: Akil Rahmatillah