NUKILAN.id | Banda Aceh – Satu hektare ladang ganja berhasil dimusnahkan oleh jajaran Polres Aceh Besar dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Sujoko di kawasan pegunungan Desa Lamteuba Droe, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, pada Sabtu (12/4/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 1000 batang tanaman ganja dengan tinggi mencapai 1 hingga 2 meter yang diperkirakan berusia 2 hingga 3 bulan. Seluruh tanaman tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi penemuan.
“Ladang ganja ini berlokasi sangat terpencil dengan medan yang sangat sulit dijangkau. Tim kami harus berjalan kaki selama tiga jam melewati jalur yang licin dan terjal di tengah hujan untuk bisa mencapai lokasi,” terang AKBP Sujoko dalam keterangannya kepada Nukilan.
Kapolres menegaskan bahwa pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Besar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kami terus menggencarkan pemberantasan narkoba, termasuk ladang ganja diwilayah Aceh Besar bisa benar-benar bersih dari narkoba,” tutup Kapolres.
Operasi pemusnahan ini melibatkan 60 personel gabungan yang terdiri dari anggota Polres Aceh Besar, Polsek jajaran, dan bantuan dari TNI AD Kompi Senapan B Yonif 117/KY. Kegiatan tersebut juga disaksikan oleh Ketua Bhayangkari Cabang Aceh Besar Ny. Nining Sujoko dan Kajari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi.
Reporter: Rezi