Nukilan.id – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar akan memberikan bonus kepada informan yang memberikan informasi mengenai aktivitas narkoba dan ladang ganja di wilayah hukum tersebut.
Bonus tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam memberantas peredaran narkoba dan tumbuhnya ladang ganja di daerah ini.
Dalam poster yang beredar, Polres Aceh Besar menjelaskan bahwa siapa pun yang memberikan informasi mengenai bandar narkoba khusus wilayah hukum Aceh Besar dengan jenis sabu dan berat di atas 100 gram, akan diberikan bonus sebesar Rp 5.000.000.
Selain itu, bagi masyarakat yang memberikan informasi mengenai ladang ganja dengan luas lebih dari 1 hektar dan mencantumkan identitas pemilik ladang, akan mendapatkan bonus yang sama sebesar Rp 5.000.000.
Lebih lanjut, Kepolisian Daerah Aceh Besar juga menyampaikan bahwa bagi informan yang memberikan informasi mengenai bandar narkoba dengan berat lebih dari 1 kilogram, akan mendapatkan bonus berupa 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX.
Dalam hal ini, Kepolisian Daerah Aceh Besar menjamin identitas pelapor akan tetap terjaga kerahasiaannya. Hal ini dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap para informan yang memberikan informasi penting bagi upaya pemberantasan narkoba dan ladang ganja di wilayah hukum Aceh Besar. [Rjf]