Monday, July 8, 2024

Polres Aceh Barat Serahkan Tiga Tersangka Pengancaman dan Kepemilikan Senjata Api Rakitan ke Kejaksaan

NUKILAN.id | Meulaboh – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat menyerahkan tiga tersangka kasus pengancaman dan kepemilikan senjata api rakitan jenis pistol ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

“Ketiga tersangka kami serahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Kepala Satreskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, di Meulaboh, Kamis malam.

Ketiga tersangka berinisial S (48), pemilik senjata api, yang merupakan warga Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat; MN (42), warga Meulaboh, yang diduga membantu S membeli senjata api; dan J (45), warga Desa Keudee, Kecamatan Pendawa, Kabupaten Aceh Timur, yang diduga sebagai penjual senjata api tersebut.

Selain menyerahkan tiga tersangka, polisi juga menyerahkan satu pucuk senjata api jenis pistol dan tujuh butir peluru yang ditemukan di sebuah gudang di Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.

Iptu Fachmi Suciandy menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap pada pekan kedua Maret 2024, setelah polisi menerima laporan pengancaman menggunakan senjata api jenis pistol terhadap Agusminar (54), warga Desa Cot Jurumudi, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga tersangka di lokasi terpisah di Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Aceh Timur.

Dalam keterangannya kepada penyidik, S (48) mengaku membeli senjata api dari J (45) seharga Rp6 juta. Pembelian tersebut diduga dibantu oleh perantara MN (42).

Kasus ini terungkap setelah korban Agusminar, seorang ASN, melaporkan ancaman dari mantan suaminya, S, yang menggunakan senjata api jenis pistol pada Kamis, 7 Maret 2024, sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Cot Jurumudi, Kecamatan Arongan Lambalek.

Polisi yang telah mengantongi identitas pelaku kemudian menangkap S di sebuah rumah di Desa Ujung Kalak, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Penyelidikan lebih lanjut membawa polisi menangkap MN di Desa Rundeng, Meulaboh, dan J di Kabupaten Aceh Timur.

Fachmi menyatakan bahwa ancaman terhadap Agusminar dilakukan oleh S karena ingin meminta hasil penjualan rumah yang telah dilakukan oleh korban.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun dan atau penjara seumur hidup hingga pidana mati, jelas Iptu Fachmi Suciandy.

Editor: Akil

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img