Polres Aceh Barat Pasang Spanduk Himbauan Sanksi Penyalahgunaan BBM Subsidi dan Non-subsidi

Share

Nukilan.id – Kepolisian Resor (Polres) Aceh pasang spanduk guna mengimbauan kepada masyarakat bahwa ada sanksi pidana bagi penimbun dan penyalahgunaan BBM subsidi dan non-subsidi di setiap lokasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana mengatakan, hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadinya tindak pidana yang berhubungan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi di masyarakat.

Baca Juga: Polres Bener Meriah Terima Penghargaan Tax Payer Award and Tax Gathering

“Itu merupakan upaya mencegah terjadinya tindak pidana yang berhubungan dengan penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan dan penjualan BBM bersubsidi/non subsidi tanpa memiliki izin,” kata AKBP Andi Kirana dalam dikutip Nukilan.id, Minggu (7/8/2023).

Ia menyampaikan, terdapat empat SPBU yang menjadi lokasi pemasangan spanduk imbauan tersebut seperti SPBU Kuta Padang Meulaboh dan SPBU Manek Roo Meulaboh, SPBU Jembatan Besi dan SPBU Suak Raya.

Lebih lanjut, AKBP Andi Menambahkan, bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM, penyimpanan dan penjualan (niaga) BBM yang bersubsidi/non-subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Hal itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf B dan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Dengan himbauan itu diharapkan kondisi ekonomi masyarakat semakin stabil dan situasi kamtibmas akan semakin kondusif,” tutupnya. [Azril]

Baca Juga: Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe Ringkus Tiga Tersangka Penculikan

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News