Politisi PNA M Zaini Ganti Nama di Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk Pemilu 2024

Share

Nukilan.id – Politisi Partai Nasonal Aceh (PNA) M Zaini yang akrab disapa Bang M, kembali hadir di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada Rabu (21/06/2023), Bang M datang ke Pengadilan bersama dua orang saksi untuk mengikuti sidang Permohonan Pergantian Nama.

Dalam persidangan, Bang M menjelaskan bahwa tujuan mengganti nama adalah untuk mengikuti Pemilu Calon Legislator 2024 DPR Aceh. Ia juga menyebutkan bahwa nama yang baru lebih dikenal di masyarakat dan tujuan utamanya adalah dalam bidang politik.

Majelis Hakim tunggal, T. Syarafi SH MH, mengabulkan permohonan Bang M untuk mengganti nama. Oleh karena itu, M.Zaini sekarang menjadi M. Zaini Yusuf Bang M.

Setelah sidang selesai, saat ditanya mengenai alasan pergantian nama, Bang M menyatakan bahwa nama adalah identitas setiap orang, terutama untuk tujuan pencalonan Anggota Legislator 2024 yang akan datang.

“Oleh sebab itu saya menghadap ke pengadilan ini sendiri,” ujarnya. [Rjf]

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News