Politisi Nasdem Minta Status KKB Papua Jadi Teroris, Komnas HAM: Tak Setuju

Share

Nukilan.id – Anggota DPR Fraksi NasDem, Muhammad Farhan meminta pemerintah mengubah status kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua menjadi teroris. Komnas HAM menilai itu perubahan status itu tidak diperlukan.

“Kami sudah sampaikan tempo hari kepada Pak Menkopolhukam langsung, sudah kami sampaikan kepada Kepala BNPT, juga kepada pihak kepolisian. Jangan menjadikan kelompok KKB itu menjadi kelompok teroris. Keliatannya gagah, makin meyakinkan gitu, tapi kita lupa dengan menjadikan mereka kelompok teroris, ini akan menjadi semakin complicated, semakin kompleks masalahnya,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, seperti dilansir detikcom, Minggu (18/4/2021).

Taufan mengatakan kondisi akan semakin kompleks jika penanganan KKB menggunakan UU terorisme. Untuk itu, Taufan meminta pemerintah fokus untuk menegakkan hukum dalam pemberantasan KKB di Papua.

“Masuk unsur lain lagi (saat KKB diubah menjadi kelompok teroris), unsur antiteror misalnya untuk menyelesaikan masalah (KKB) itu, makin kompleks masalahnya. Jadi fokus aja pada penegakan hukum itu, sudah ada Polri dibantu oleh TNI dan sesuai UU TNI kan, TNI bisa membantu, operasi militer selain perang (OMSP) namanya kan,” kata dia.

Baca juga: Erick Thohir “Haramkan” Pertamina Punya Saham di Pertashop

“Memang tidak mudah karena memang kelompoknya (KKB) banyak, ya. Beda sama Aceh, dulu kan GAM (Gerakan Aceh Merdeka) cuma satu. KKB di Papua itu banyak kelompoknya. Dia tidak satu komando. Jadi untuk menyelesaikannya memang tidak mudah,” tambahnya.

Menurut Taufan, permasalahan KKB tidak mudah diselesaikan karena ada sebagian masyarakat yang mendukung. Namun, lanjutnya, hal itu masih dapat diatasi dengan mendekatkan diri kepada masyarakat dan tokoh setempat.

“Mereka (warga Puncak) minta proses penegakan hukum yang lebih terarah lah, lebih fokus. Selama ini penegakan hukum ini sudah dilakukan oleh Polri, juga TNI. Tapi memang seringkali karena tadi ya, kelompoknya banyak, juga daerahnya tidak mudah untuk dicapai. Mereka bisa bersembunyi di hutan-hutan, pegunungan, kemudian juga bersembunyi di balik masyarakat sendiri. Walaupun tidak semua masyarakat mendukung juga, banyak juga masyarakat, kepala suku yang menjadi korban. Itu kesulitan yang dialami oleh pasukan penegak hukum kita,” ucap dia.

Baca juga: Etnis Tionghoa Beri Paket Ramadhan untuk 2.140 Kaum Dhuafa di Aceh

“Ada kalanya juga kadang-kadang ketika mereka melakukan operasi itu, justru terkena masyarakat sipil. Sehingga timbul korban yang menimbulkan juga keresahan masyarakat. Yang itu disebut pelanggaran HAM. Laporan ke Komnas HAM banyak seperti itu, jadi ketika mereka melakukan operasi tapi kemudian salah sasaran, kena masyarakat. Atau ada kelompok masyarakat yang dicurigai, padahal belum tentu terbukti akibatnya justru terjadi kekerasan bahkan kematian juga,” tambahnya.

Lebih lanjut, Taufan mengatakan operasi KKB yang dilakukan TNI-Polri saat ini belum terlalu fokus. Dia lantas mengungkit adanya anggota TNI yang membelot ke KKB.

“Yang kedua seringkali pasukan kita itu tidak disiplin. Contoh aja itu diakui. Misalnya ada senjata, itu datang dari siapa? Itu bukan, ternyata ada senjata yang itu mereka dapatkan dari aparat kita yang nakal. Baru aja kita dapat kabar kan ada satu pasukan kita yang dia bergabung, misalnya. Itu menunjukkan kedisiplinan pasukan kita masih harus ditingkatkan,” ujarnya.

“Jadi memang tugas Polri dibantu TNI ini berat memang, nggak mudah lah. Kami Komnas HAM sudah berkali-kali dialog dengan pimpinan Polri, pimpinan TNI, baik di Jakarta maupun Papua. Selalu kita sampaikan pesan kita supaya benar-benar fokus kepada penegakan hukum untuk mengatasi KKB. Apapun tindak pidana, harus dikejar, ya. Kemudian jangan sampai terjadi ekses kepada masyarakat sipil yang lain karena itu akan menimbulkan keresahan juga kepada, isu pelanggaran HAM. Sampai internasional itu perhatian, seperti itu,” lanjutnya.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI fraksi NasDem, Muhammad Farhan, menilai tindakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua yang menciptakan rasa takut kepada warga sipil sebagai tindakan teror. Farhan meminta pemerintah mengganti status KKB menjadi kelompok teroris.

“Tindakan kekerasan mereka (KKP Papua) ini jelas tujuannya menciptakan rasa takut di kalangan masyarakat sipil, artinya mereka sudah melakukan tindak pidana terorisme. Maka harus ditindak berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme (UU No 5 Tahun 2018),” kata Farhan kepada wartawan, Sabtu (17/4) malam.

Farhan mendesak agar pemerintah segera memasukkan KKB ke dalam kelompok teroris sehingga aparat khusus bisa diterjunkan untuk memberantas kelompok yang terus melakukan kekerasan dan perusakan tersebut.

“Oleh sebab itu pemerintah harus tegas mencabut status KKB dan menggantinya menjadi kelompok terorisme yang mengancam ideologi bangsa. Sehingga perlu tindakan tegas, terukur, dan cepat. Sehingga bisa diturunkan Densus 88 dan Satuan Anti Teror TNI (Koopsus),” jelasnya.[]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News