NUKILAN.ID | SIGLI — Polda Aceh menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dinilai merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, terkait penertiban tambang emas ilegal yang dilakukan Polres Pidie bersama Polda Aceh dan TNI di kawasan pegunungan Geumpang, Kabupaten Pidie, Senin (9/2/2026).
“Kegiatan ini merupakan langkah nyata Polri dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan hidup. Penambangan ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan dampak ekologis yang sangat serius, mulai dari kerusakan hutan hingga potensi bencana alam,” tegas Joko Krisdiyanto.
Operasi penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Hermanto Bowo Laksono, S.I.K., dengan dukungan Kabag Ops Polres Pidie AKP Raja Amiruddin Harahap, S.Sos., serta Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Dedy Miswar, S.Sos., M.H., bersama personel gabungan TNI dari Kodim 0102/Pidie.
Kabid Humas menjelaskan, tim gabungan menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI di kawasan Km 17 dan Km 18 Alue Kamara, Gampong Pulo Loih, Kecamatan Geumpang. Untuk mencapai lokasi, personel harus menempuh perjalanan sekitar 25 kilometer menggunakan kendaraan, kemudian melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih 8 kilometer melewati medan pegunungan yang berat.
“Ini menunjukkan keseriusan aparat di lapangan. Medan yang sulit tidak menjadi penghalang bagi petugas untuk memastikan wilayah tersebut bersih dari aktivitas tambang ilegal,” ujarnya.
Di lokasi penertiban, petugas menemukan sejumlah titik bekas aktivitas penambangan emas ilegal. Meski tidak ditemukan pelaku di tempat dan aktivitas tambang telah berhenti beroperasi, aparat tetap mengamankan barang bukti berupa tiga drum berisi bahan bakar minyak jenis solar dan empat drum kosong. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dititipkan di Polsek Geumpang.
Sebagai bagian dari langkah penegakan hukum sekaligus pencegahan, petugas juga memusnahkan satu unit alat ayakan dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali. Selain itu, spanduk imbauan larangan pertambangan ilegal turut dipasang sebagai upaya preventif dan edukasi kepada masyarakat setempat.
“Kami ingin menegaskan bahwa Polri tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi. Masyarakat diharapkan memahami bahwa PETI membawa dampak buruk jangka panjang, baik bagi lingkungan maupun kehidupan sosial,” jelas Joko Krisdiyanto.
Ia menambahkan, Polda Aceh bersama jajaran akan terus bersinergi dengan TNI, pemerintah daerah, serta instansi terkait guna melakukan pengawasan berkelanjutan dan penindakan tegas terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Aceh.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam penambangan tanpa izin. Mari bersama-sama menjaga alam Aceh agar tetap lestari demi generasi yang akan datang,” pungkasnya. (XRQ)


