NUKILAN.ID | MEULABOH — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat resmi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terduga pelaku pembunuhan Khairuddin (65), warga Lorong Kuini, Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, yang ditemukan tewas di dalam rumahnya.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan—telungkup, bersimbah darah, dan mengalami luka di bagian telinga serta bibir yang diduga akibat pukulan benda tumpul. Saat ditemukan, Khairuddin masih mengenakan pakaian rapi dan berada di area dapur rumahnya.
Dalam DPO tersebut, polisi menetapkan M (35), warga Desa Nambojaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, sebagai terduga pelaku pembunuhan. Polisi juga merilis ciri-ciri fisik M, yakni tinggi badan 160 sentimeter, kulit agak kehitaman, rambut pendek dan ikal, serta wajah bulat dengan hidung bulat.
Kepala Satreskrim Polres Aceh Barat, AKP Roby Afrizal, membenarkan penerbitan DPO tersebut.
“Iya benar. Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap tersangka terduga pembunuhan,” kata AKP Roby Afrizal, Kamis (31/7/2025).
Roby menjelaskan, pengejaran terhadap pelaku dipimpin langsung olehnya dan pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah kepolisian daerah yang diduga menjadi lokasi persembunyian pelaku.
Dalam perkembangan penyelidikan, polisi juga berhasil menemukan mobil milik korban yang sebelumnya sempat dibawa kabur oleh tersangka.
“Untuk mobil korban yang dibawa kabur pelaku Alhamdulillah sudah kita temukan, dan telah kita amankan. Mobilnya kita temukan di wilayah Medan [Sumatera Utara],” ujar Roby.
Ia pun mengimbau dan memohon dukungan doa dari masyarakat agar tersangka dapat segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.
Sebelumnya, warga Ujong Baroh dikejutkan dengan penemuan jenazah Khairuddin di dalam rumahnya. Mayat korban pertama kali ditemukan oleh pekerja bangunan yang tengah merenovasi rumah tersebut. Polisi sempat mengamankan tiga orang pekerja untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Atas perbuatannya, terduga pelaku M dijerat dengan Pasal 339 jo 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Editor: Akil