NUKILAN.id | Langkat – Polres Langkat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram dari jaringan peredaran Aceh-Medan. Tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini berhasil ditangkap dalam operasi yang digelar pada Jumat (16/8/2024) dini hari di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait adanya pengiriman narkoba dari Aceh menuju Medan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat dengan melakukan penyelidikan intensif.
“Berdasarkan informasi itu, tim kami melakukan razia di depan Polsek Besitang sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, petugas berhasil menghentikan sebuah mobil Suzuki Ertiga berpelat BK 1244 LAB berwarna putih,” ujar Hadi dalam keterangan persnya, Minggu (18/8/2024).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 20 bungkus sabu seberat 20 kilogram yang disembunyikan di dalam mobil. Tiga pelaku yang diamankan dalam operasi ini adalah Asmuni (30), Muhammad Zubir (32), dan Zulfan Fahri (32), yang semuanya merupakan warga Aceh.
Lebih lanjut, Hadi menjelaskan bahwa ketiga pelaku ini berencana membawa sabu tersebut ke Medan atas perintah seorang bandar besar berinisial RF.
“Para pelaku mengaku diperintahkan RF untuk mengantarkan sabu ke rumah kontrakannya di Jalan KL Yos Sudarso, Medan,” tambahnya.
Setelah menangkap dua pelaku di lokasi razia, petugas langsung bergerak menuju rumah kontrakan RF dan berhasil menangkap pelaku ketiga, ZF. Ketiga tersangka saat ini telah dibawa ke Polres Langkat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat, yakni penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Hadi.
Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba lainnya yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Aceh dan Medan.
Editor: Akil