Polisi Tangkap Perempuan Pengedar Uang Palsu di Lhokseumawe

Share

NUKILAN.id | Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang perempuan berinisial NA (44), yang diduga kuat mengedarkan uang palsu di sebuah pusat perbelanjaan di kota tersebut. Penangkapan dilakukan setelah NA melakukan transaksi menggunakan uang palsu di Mall Suzuya, Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, menyampaikan bahwa pelaku yang merupakan warga Desa Alue Dua, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, kini telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku pertama kali diamankan oleh pihak keamanan Mall Suzuya Lhokseumawe sebelum diserahkan kepada kami pada Jumat, 27 Desember 2024,” ujar Henki dikutip dari VIVA pada Senin (30/12/2012).

Henki menjelaskan, kejadian ini terungkap setelah salah satu kasir di mall mencurigai uang pecahan Rp100 ribu yang digunakan NA. Ketika diperiksa menggunakan sinar UV, diketahui bahwa uang tersebut tidak memiliki logo resmi Bank Indonesia (BI).

“Kasir langsung melaporkan kejadian ini kepada petugas keamanan, yang kemudian melanjutkannya ke Polsek Banda Sakti,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku di antaranya 19 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang ditemukan tersebar di Gerai JCO, Colden Ice, dan kasir utama Mall Suzuya. Selain itu, beberapa struk pembayaran juga turut diamankan.

AKBP Henki juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, khususnya saat bertransaksi di pusat perbelanjaan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan teliti saat menerima uang, terutama di lokasi yang ramai seperti pusat perbelanjaan,” tegasnya.

Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku yang lebih luas, sekaligus mencegah peredaran uang palsu di wilayah Aceh.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News