Polisi Tangkap Pengedar Obat Ilegal di Bireuen

Share

Nukilan.id – Salah seorang tersangka pengedar obat ilegal di Bireuen berinisial MF ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Bireuen. MF tertangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BPOM Aceh) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dan Polres Bireuen, Kamis (11/7/2024).

Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 196 tablet Alprazolam 1 milligram. Obat ini termasuk dalam kategori psikotropika golongan IV yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas dan tanpa resep dokter.

Modus tersangka yaitu dengan mengirimkan barang/obat dari Jakarta melalui perusahaan jasa ekspedisi dengan nama dan alamat pengiriman menggunakan nama saudara pelaku tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi, menyampaikan bahwa potensi korban dari penyalahgunaan psikotropika ini mencapai 196 orang. Pelaku telah melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

ā€œBarang siapa secara tanpa hak memiliki dan/atau membawa psikotropika akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,ā€ ujar Yudi, Kamis (11/7/2024).

Sebagai informasi, psikotropika merupakan jenis obat yang dapat mempengaruhi fungsi otak, persepsi, pikiran, kesadaran, suasana hati, emosi, dan perilaku seseorang. Penyalahgunaan psikotropika dapat mengakibatkan ketergantungan yang berdampak pada gangguan fisik, mental, sosial, serta keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, peredarannya perlu diawasi dan dikendalikan secara ketat. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News