NUKILAN.id | Takengon – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah, Polda Aceh, berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian tubuh harimau sumatera. Lima terduga pelaku yang terdiri dari warga Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (15/3/2025).
Kelima pelaku yang diamankan adalah S (40), M (50), J (54), R (29), dan SA (25). Dari jumlah tersebut, tiga orang berprofesi sebagai petani.
“Terduga pelaku yang ditangkap ada lima. Dua sebagai perantara penjualan, sedangkan tiga lainnya sebagai yang menangkap dan membunuh harimau sumatera tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, dalam keterangannya, Minggu (16/3/2025).
Penyamaran Polisi Berhasil Bongkar Jaringan
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai rencana transaksi penjualan kulit harimau sumatera di Jalan Soekarno Hatta, Desa Empus Talu, Kecamatan Bebesen. Polisi segera melakukan penyelidikan dan menemukan dua terduga pelaku, S dan M, tengah menunggu calon pembeli di lokasi tersebut.
Tepat pada pukul 23.00 WIB, petugas melihat S mengangkat sebuah styrofoam box berwarna putih yang diduga berisi bagian tubuh harimau. Saat itu juga, polisi bergerak cepat dan menangkap keduanya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan kulit, tulang belulang, serta bagian tubuh lain dari harimau sumatera di dalam kotak tersebut.
Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya—J, R, dan SA—pada pukul 04.00 WIB di lokasi berbeda.
Ancaman Hukuman Berat
Kelima pelaku saat ini telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 KUHP.
“Pengungkapan perdagangan kulit harimau ini merupakan komitmen kepolisian menindak tegas setiap tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya,” tegas Iptu Deno Wahyudi.
Perdagangan bagian tubuh harimau sumatera termasuk kejahatan serius karena spesies ini masuk dalam daftar satwa langka yang dilindungi. Populasinya terus menurun akibat perburuan liar dan perdagangan ilegal. Keberhasilan polisi dalam membongkar kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan terhadap satwa liar di Indonesia.
Editor: Akil