Polisi Tangkap Dua Penyelundup Sabu di Bandara SIM

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh bersama petugas Bandara Avsec (Aviation Security) menangkap dua orang tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar pada Jumat 11 Oktober lalu.

Dua tersangka yang diamankan adalah MR (24), warga Pidie Jaya, dan MH (22), warga Bireuen. Dari pemeriksaan, petugas menemukan empat paket sabu dengan total berat 912,26 gram yang diselipkan di dalam sol sandal yang dikenakan oleh kedua tersangka.

“Awalnya petugas memeriksa MR, ditemukan benda mencurigakan pada sandal yang dikenakan, ternyata setelah dibongkar itu adalah dua paket sabu. Selanjutnya, petugas bandara juga memeriksa rekan MR yakni MH, dan menemukan dua paket sabu lainnya pada sandal yang dikenakan MH,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra kepada Nukilan, Jum’at (1/11/2024).

Dari keterangan kedua tersangka, diketahui bahwa mereka bertugas sebagai kurir untuk mengantarkan paket sabu tersebut ke Jakarta, sekaligus menjadi perantara dalam transaksi. Barang haram ini diperoleh dari seorang bandar berinisial CA di kawasan Ulee Glee, Pidie Jaya pada 10 Oktober 2024 lalu.

“Mereka juga diberikan uang saku oleh CA, bila berhasil membawa sabu tersebut sampai ke Jakarta, mereka akan diupah sebesar Rp 10 juta,” tambah Rajabul Asra.

Saat ini, kedua tersangka MR dan MH telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 115 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, atau penjara seumur hidup, atau hukuman mati.

Pihak kepolisian juga masih mengejar tersangka lainnya, yakni CA, yang diduga sebagai bandar di balik penyelundupan sabu ini.

Reporter: Rezi

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News