NUKILAN.id | Langsa – Dua kurir narkoba berinisial HI dan BAM ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa saat membawa sabu seberat 1,4 kilogram. Polisi kini masih memburu pemasok utama barang haram tersebut.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah mengatakan penangkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan setelah polisi menerima laporan adanya peredaran narkoba di wilayah Langsa. Penelusuran kemudian mengarah ke Dusun Blang, Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
“Barang bukti yang diamankan antara lain empat paket besar sabu di dalam plastik bening dan satu bungkus teh hijau di bagasi sepeda motor tersangka, satu paket besar sabu di sebuah gubuk di areal tambak, dua paket besar sabu di lemari kamar rumah tersangka HI, dua paket besar sabu yang dibungkus lakban kuning dan dikubur dalam tanah di kandang bebek rumah HI,” kata Andy kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Menurutnya, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di Aceh Timur untuk kemudian diedarkan di Langsa. Barang terlarang itu didapat dengan harga sekitar Rp 250 juta.
“Hingga kini, kita masih memburu pemasok utama,” jelasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Dari perhitungan asumsi penggunaan sabu, kami telah menyelamatkan 11.336 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” kata Andy.
Hingga kini, polisi terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
Editor: Akil