NUKILAN.id | Banda Aceh – Dua tersangka penyelundup 180 kilogram sabu dari Malaysia ke Aceh berhasil ditangkap polisi. Keduanya kini terancam hukuman mati.
Penangkapan ini bermula saat tim gabungan Polda Aceh dan Bea Cukai menerima informasi adanya sebuah boat nelayan yang berangkat dari Simpang Ulim menuju perairan Malaysia pada Selasa, 12 Juni malam. Boat yang diduga bagian dari sindikat narkoba jaringan internasional itu dicurigai akan mengambil sabu dalam jumlah besar.
Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, mengungkapkan bahwa untuk menyelidiki informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli menggunakan dua kapal Bea Cukai menuju lokasi yang dicurigai. Pada Sabtu, 15 Juni sekitar pukul 01.00 WIB, petugas akhirnya menemukan kapal target di sekitar perairan Peureulak, Aceh Timur.
“Saat itu, tim gabungan melihat kapal target dan segera melakukan pengejaran. Tiga awak kapal berusaha melarikan diri dengan melompat ke laut,” ujar Kartiko kepada wartawan.
Satu orang berinisial I, yang berperan sebagai tekong atau pawang boat, berhasil diamankan. Dari keterangannya, tim gabungan menemukan sembilan karung yang diduga berisi sabu di dalam kapal. Setelah dihitung, total berat barang haram tersebut mencapai 180 kilogram.
Pengembangan penyelidikan mengarah pada penangkapan M di Julok, Aceh Timur. M diduga sebagai pengendali dalam penyelundupan sabu tersebut.
“Saat ini, kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemilik dan pelaku lainnya,” jelas Kartiko.
Menurut Kartiko, para pelaku menyelundupkan sabu melalui jalur Selat Malaka. Sabu dari Malaysia itu dipasok ke Aceh untuk kemudian diedarkan.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Juncto, sub Pasal 115 Ayat (2) dan Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati,” tutup Kartiko.
Editor: Akil Rahmatillah