NUKILAN.id | Banda Aceh – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat resmi melimpahkan berkas perkara dan tersangka MB (52), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat. MB diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak sekolah dasar dan kini akan menghadapi proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, mengatakan pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
“Hari ini kami telah menyerahkan berkas perkara beserta tersangka MB ke kejaksaan. Dengan demikian, kewenangan perkara ini telah sepenuhnya berada di pihak kejaksaan,” ujar Fachmi di Aceh Barat, Kamis (20/3/2025).
MB diduga melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini bermula dari laporan Jhoko Hadi, ayah korban, yang mengadukan tindakan penamparan yang dilakukan MB terhadap anaknya.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 23 September 2024, sekitar pukul 13.00 WIB di Kompleks Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Teuku Umar, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Akibat kejadian itu, korban mengalami sakit di bagian pipi sebelah kanan dan mengalami bengkak kemerahan. Trauma yang dialami korban membuatnya tidak masuk sekolah selama beberapa hari.
Kuasa hukum MB, Ahmad Suhendra, berharap perkara ini dapat segera disidangkan. “Kami berharap agar persidangan segera digelar agar perkara ini tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Pihaknya mengaku masih menunggu jalannya persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, untuk melihat perkembangan kasus lebih lanjut.
Editor: Akil