News

Company:

Polisi Kejar Dua Buronan Kasus Penyelundupan Narkoba dari Aceh ke Kendari

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh masih memburu dua buronan yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan satu kilogram sabu-sabu melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar dengan tujuan Kendari.

“Kita masih memburu pelaku TK dan F,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, di Banda Aceh, Selasa (25/3/2025).

Selain mengejar kedua terduga pelaku yang masih buron, polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika internasional.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pemuda asal Aceh Timur berinisial RM (27) pada 4 Maret 2025. RM tertangkap saat hendak menyelundupkan satu kilogram sabu-sabu melalui Bandara SIM Aceh Besar dengan tujuan Kendari. Petugas keamanan bandara (Avsec) menemukan empat paket sabu-sabu di dalam koper biru yang dibawa oleh RM.

Setelah penangkapan, RM beserta barang bukti berupa sabu-sabu, koper, ponsel, dan uang tunai Rp4,3 juta diserahkan kepada Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.

AKP Rajabul menjelaskan bahwa RM mendapatkan paket sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial TK di pinggir jalan kawasan Beureunuen, Pidie, pada 3 Maret 2025.

“Antara pelaku dengan orang yang dimaksud (TK) tidak pernah tatap muka, mereka hanya berkomunikasi via telepon setelah dikenalkan temannya lainnya berinisial F,” ujarnya.

Dalam kesepakatan yang dibuat, RM dijanjikan upah sebesar Rp50 juta jika berhasil meloloskan sabu-sabu ke Kendari. Sebelum berangkat, ia telah menerima panjar atau uang jalan sebesar Rp20 juta.

Dari hasil pemeriksaan, RM mengaku telah dua kali berhasil menyelundupkan sabu-sabu ke Kendari. Pengiriman pertama dilakukan pada pertengahan Juni 2024, dan yang kedua pada awal Januari 2025.

“Masing-masing beratnya satu kilogram, diupah juga sebesar lima puluh juta rupiah. Namun yang ketiga ini gagal dan tertangkap di bandara. Semua dilakukan karena faktor ekonomi, butuh uang untuk kehidupan sehari-hari,” katanya.

Saat ini, RM masih ditahan dan dijerat Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

“Berkas perkaranya sendiri sedang diteliti oleh jaksa, Insya Allah dalam waktu dekat ini akan segera kita limpahkan untuk nantinya dapat disidangkan,” demikian AKP Rajabul.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News