Polisi Gagalkan Penjualan Kayu Ilegal Diduga dari Hutan Lindung di Aceh Besar

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menggagalkan upaya penjualan kayu hasil pembalakan liar yang diduga berasal dari kawasan hutan lindung di Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, mengatakan penangkapan terhadap pelaku berinisial Id (61) dilakukan saat kayu hendak dijual ke sebuah panglong.

“Penangkapan tersangka beserta barang bukti kayu ini dilakukan saat hendak dijual ke panglong kayu,” kata Donna dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (27/8/2025).

Penangkapan berawal dari patroli polisi di wilayah Blang Bintang, Aceh Besar, pada Selasa (19/8/2025). Saat itu, petugas memberhentikan sebuah truk Mitsubishi yang mengangkut 13 batang kayu atau sekitar 7,7 kubik.

Ketika diminta menunjukkan dokumen resmi, Id tidak mampu membuktikannya. Ia bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kayu tersebut dibeli Id dari seorang pria berinisial Su seharga Rp800 ribu. Rencananya, kayu itu akan diolah menjadi papan di kilang kayu wilayah Banda Aceh.

“Menurut tersangka kayu itu dibeli seharga Rp800 ribu. Dan, setelah dipotong menjadi papan, maka bisa dijual dengan harga Rp2,5 juta,” ujar Donna.

Dalam operasi ini, polisi juga sempat mengamankan seorang penumpang truk berinisial FZ. Namun, yang bersangkutan dibebaskan karena terbukti tidak mengetahui aktivitas ilegal tersebut.

Donna menambahkan, Id diketahui sudah berulang kali melakukan kegiatan serupa. Kayu yang diamankan merupakan jenis Meudangbalu (rimba campuran), yang menurut keterangan ahli, tidak dibudidayakan masyarakat, melainkan tumbuh alami di hutan.

“Keterangan ahli, jenis ini tidak ditanam rakyat, tetapi tumbuh sendiri di hutan. Makanya ahli berpendapat kayu ini berada di hutan lindung,” ujarnya.

Polisi masih mengembangkan penyelidikan, baik terkait jaringan pembeli kayu maupun lokasi penebangan.

“Untuk perkara ini masih kita dalami, dan lidik ke TKP,” kata Donna.

Atas perbuatannya, Id dijerat Pasal 88 Ayat 1 huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2,5 miliar.

Donna menegaskan pihaknya akan memperketat patroli guna memutus rantai peredaran kayu ilegal di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

“Kita patroli ketat agar tidak masuk ke Banda Aceh, kita putuskan rantai pembelian di sini,” tutupnya.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News