Polisi Amankan Pria Asal Aceh Diduga Hina Nabi Muhammad SAW Lewat TikTok

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap seorang pria asal Aceh berinisial DS atau Dedi Saputra terkait dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial TikTok. Penangkapan dilakukan setelah video yang diunggahnya viral di media sosial dan memicu kecaman dari masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh Kombes Wahyudi melalui Kanit 3 Subdit Siber Iptu Adam Maulana menyampaikan bahwa tersangka diamankan di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada 18 Februari 2026.

“Yang bersangkutan ditangkap di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat pada tanggal 18 Februari,” kata Adam saat dikonfirmasi, Sabtu (21/2/2026), mengutip DetikSumut.

Berdasarkan video yang diunggah akun resmi Ditreskrimsus Polda Aceh, Dedi ditangkap saat berada di jalan raya ketika mengendarai sepeda motor. Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Markas Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Adam menjelaskan, penyidik telah menetapkan Dedi sebagai tersangka dan saat ini yang bersangkutan ditahan di ruang tahanan Polda Aceh.

Dalam kasus ini, Dedi dijerat sejumlah pasal terkait dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ia disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 156a serta Pasal 300 juncto Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi di Jalan KH Ahmad Dahlan No. 1, Merduati, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh, pada 8 Oktober 2025.

Sebelumnya, laporan terhadap Dedi telah diterima Polda Aceh dengan nomor LP/B/357/XI/2025/SPKT/Polda Aceh pada Rabu, 5 November 2025. Laporan itu diajukan oleh Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah.

Rendi menyebut laporan tersebut dibuat bersama sejumlah pihak, di antaranya Dinas Syariat Islam Aceh, Satpol PP/WH Aceh, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam. Mereka menilai video yang diunggah Dedi mengandung unsur penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dan menyinggung mualaf.

Video itu diunggah melalui akun TikTok @tersadarkan5758 dan telah ditonton sekitar 1,9 juta kali. Dalam video tersebut, Dedi menjelaskan alasan dirinya berpindah agama dari Islam ke Kristen.

Namun, dalam penyampaiannya, ia diduga mengeluarkan pernyataan yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW serta menyinggung kelompok mualaf. Video tersebut kemudian ramai dibagikan warganet dan menuai berbagai komentar hingga akhirnya berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian.

Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut serta melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

spot_img
spot_img

Read more

Local News