Tuesday, September 17, 2024
1

Polemik Pelepasan Jilbab Paskibraka: Ulama Aceh Bereaksi Keras

NUKILAN.id | Banda Aceh – Polemik terkait pelepasan jilbab oleh anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 terus menuai kecaman, terutama dari kalangan ulama di Aceh. Sejumlah tokoh agama dan aktivis di Aceh menyuarakan protes keras terhadap larangan tersebut, menganggapnya sebagai tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya setempat.

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh, Teungku Haji Faisal Ali, mengkritik keras kebijakan yang memaksa anggota Paskibraka Muslimah untuk melepas jilbab saat pengukuhan di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, pada Selasa (13/8/2024). Menurut Faisal Ali, yang akrab disapa Abu Faisal, tindakan tersebut tidak menghargai hak asasi dan keyakinan agama para peserta.

“Kami meminta agar para anggota Paskibraka yang Muslimah diberikan kebebasan untuk mengenakan jilbab kembali saat upacara 17 Agustus nanti,” tegas Abu Faisal dalam wawancara dengan Kompas.com, Rabu (14/8/2024).

Kecaman ini juga datang dari kalangan aktivis pesantren di Aceh. Tgk Mustafa Woyla, seorang tokoh muda dan Sekretaris Tastafi Banda Aceh, menyayangkan keputusan tersebut meskipun dikabarkan beberapa peserta sudah kembali mengenakan jilbab setelah menerima banyak kritik. Mustafa menekankan bahwa tindakan ini tidak mencerminkan pengamalan nilai-nilai Pancasila.

“Anggota Paskibraka putri dari Aceh dan beberapa provinsi lain yang biasanya berhijab, terlihat tanpa jilbab dalam penampilan mereka. Ini adalah ironi mengingat program ini berada di bawah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang seharusnya menanamkan nilai-nilai Pancasila, termasuk menghormati keyakinan agama,” ungkapnya.

Di sisi lain, Ketua Umum DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Tgk Mustafa Husen Woyla, mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 29 UUD 1945. Ia menilai kebijakan ini bertentangan dengan semangat konstitusi yang menjamin kebebasan beragama.

BPIP sendiri telah memberikan klarifikasi terkait isu ini. Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menjelaskan bahwa aturan terkait penampilan Paskibraka sudah diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024. Menurutnya, setiap calon anggota Paskibraka menandatangani surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan, termasuk tata cara berpakaian saat bertugas.

“Aturan tersebut tidak memaksa peserta untuk melepas jilbab di luar kegiatan resmi, dan mereka tetap diberikan kebebasan untuk mengenakan jilbab di luar acara kenegaraan,” ujar Yudian dalam siaran persnya.

Meski demikian, protes dari Aceh dan beberapa daerah lainnya menyoroti pentingnya menjaga keragaman dan menghormati keyakinan agama dalam program-program nasional, terutama yang melibatkan generasi muda seperti Paskibraka. Polemik ini menjadi pengingat bahwa pengamalan Pancasila harus selalu selaras dengan prinsip-prinsip dasar negara, termasuk menghormati kebebasan beragama dan budaya lokal.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img