Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu dari Aceh ke Palembang

Share

NUKILAN.ID | MEDAN — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Aceh Timur. Dua orang tersangka, RM dan SB, diamankan dalam operasi yang berlangsung Jumat (8/8/2025) lalu.

Dikutip dari Detik.com, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di parkiran sebuah minimarket. Sabu tersebut diduga akan diedarkan ke Palembang, Sumatera Selatan.

“Waktu kejadian Jumat, 8 Agustus 2025, pukul 11.00 WIB, di parkiran minimarket Jalan Lintas Medan-Banda Aceh,” kata Calvijn melalui keterangannya, Selasa (12/8).

Pengungkapan ini bermula dari pengembangan kasus sebelumnya yang selaras dengan informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika melintasi wilayah Sumut. Polisi kemudian memantau pergerakan mobil yang ditumpangi kedua tersangka.

“Awalnya tim mengembangkan hasil pengungkapan kasus sebelumnya yang akan mengantar sabu dan sinkron dengan info masyarakat adanya pengantaran narkotika menuju Palembang yang akan melintas Medan,” ujar Calvijn.

Saat kendaraan berhasil dihentikan, petugas menemukan barang bukti sabu kemasan teh merek Guanyingwang dengan total berat 10 kilogram. Polisi juga menyita satu unit mobil Avanza warna silver BK-1171-VN, satu koper biru, dua unit telepon genggam, dan uang tunai Rp 850 ribu.

Calvijn menjelaskan, RM dan SB merupakan kurir yang diperintahkan oleh tersangka berinisial P, sementara barang haram tersebut berasal dari tersangka lain berinisial BJ. Kedua pemasok itu kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Barang bukti diambil dari DPO BJ di parkiran masjid Desa Seneuneobok Pidie, Peureulak, Aceh Timur, yang akan diantar ke Palembang,” terangnya.

Menurut Calvijn, para kurir menerima uang jalan sebesar Rp 5 juta, dengan upah Rp 30 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantar. Dari total muatan, RM dijanjikan Rp 300 juta, sementara SB akan mendapat Rp 100 juta.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut. Calvijn menegaskan, pihaknya akan terus memburu kedua DPO tersebut dan mengusut kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus ini.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News